Rutan Kotamobagu Bahas Usulan Hak Warga Binaan Lewat Sidang TPP

Kamis, 30 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rutan Kelas IIB Kotamobagu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (28/7/2026).

Rutan Kelas IIB Kotamobagu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (28/7/2026).

Kotamobagu, Pilarportal.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (28/7/2026).

Sidang yang berlangsung di Aula Rutan Kotamobagu tersebut menjadi bagian dari proses penilaian sebelum pengusulan hak integrasi maupun hak pemasyarakatan lainnya.

Kegiatan diikuti oleh Tim TPP Rutan Kotamobagu dengan melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara dan Bapas Manado sebagai unsur pengawasan.

Dalam sidang tersebut, setiap usulan Warga Binaan dibahas berdasarkan kelengkapan administrasi dan persyaratan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hasil pembinaan, perilaku selama menjalani masa pidana, hingga pemenuhan syarat yang telah ditentukan.

Proses sidang dilaksanakan secara objektif dan transparan untuk memastikan pemberian hak Warga Binaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pelaksanaan Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung proses pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial Warga Binaan.

BACA JUGA  Lapas Kelas III Tagulandang Panen Pare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rutan Kelas IIB Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berkeadilan, dan mengedepankan prinsip pembinaan.

Melalui proses yang terukur, hak-hak Warga Binaan diharapkan dapat diberikan secara tepat serta tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Sinergi BPD Dan Kejaksaan, Stefanus Liow Tegaskan ABPEDNAS Harus Beri Manfaat Nyata
Rutan Kotamobagu Bimbing Warga Binaan Belajar Al-Qur’an
Rutan Kotamobagu Perkuat Pelayanan Publik dan Integritas
Baru Dilantik, KPR Yusril Gercep Cek Keamanan Blok Hunian Rutan Kotamobagu
Bantu Pemulihan WBP, Rutan Kotamobagu Perkuat Konseling NAPZA
Tak Sekadar Dibina, WBP Rutan Kotamobagu Didorong Pahami Hukum
Deteksi Dini Diperkuat, Rutan Kotamobagu Tingkatkan Kesiapsiagaan
Rutan Kotamobagu Perkuat Koordinasi Keamanan Bersama Kapolres Baru

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:08

Sinergi BPD Dan Kejaksaan, Stefanus Liow Tegaskan ABPEDNAS Harus Beri Manfaat Nyata

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:43

Rutan Kotamobagu Bimbing Warga Binaan Belajar Al-Qur’an

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:24

Rutan Kotamobagu Perkuat Pelayanan Publik dan Integritas

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:22

Baru Dilantik, KPR Yusril Gercep Cek Keamanan Blok Hunian Rutan Kotamobagu

Jumat, 25 September 2026 - 19:58

Bantu Pemulihan WBP, Rutan Kotamobagu Perkuat Konseling NAPZA

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!