Imigrasi Manado dan Bea Cukai Amankan 3 WNA, 5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Disita

Rabu, 9 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga warga negara asing (WNA) diamankan petugas saat hendak berangkat melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sabtu (5/9/2026).

Tiga warga negara asing (WNA) diamankan petugas saat hendak berangkat melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sabtu (5/9/2026).

MANADO, Pilarportal.com — Tiga warga negara asing (WNA) diamankan petugas saat hendak berangkat melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sabtu (5/9/2026).

Ketiganya diduga membawa serbuk emas seberat 5,721 kilogram dalam penerbangan internasional rute Manado–Singapura.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Riendy Lehardi, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan dan koordinasi antarinstansi.

Pengawasan dilakukan terhadap penumpang Scoot Airlines nomor penerbangan TR0319 yang akan terbang dari Manado menuju Singapura.

Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan tiga penumpang berinisial J.M., Z.W., dan T.K.C.

Berdasarkan pemeriksaan data keimigrasian, Z.W. tercatat masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Sementara itu, J.M. dan T.K.C. diketahui menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Ditemukan

Pemeriksaan bersama petugas Bea Cukai Manado menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan total berat mencapai 5,721 kilogram.

Barang tersebut diduga disembunyikan pada pakaian dalam yang dikenakan para penumpang dengan modus body strapping.

BACA JUGA  Imigrasi Perkuat Pencegahan TPPO di Perbatasan Sulawesi

Dari hasil pemeriksaan, J.M. membawa delapan bungkus dengan berat 2,282 kilogram.

Kemudian Z.W. membawa lima bungkus dengan berat 1,733 kilogram, sedangkan T.K.C. membawa enam bungkus dengan berat 1,706 kilogram.

Penindakan bermula dari kegiatan analisis dan pertukaran informasi terkait data penumpang penerbangan internasional.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan badan terhadap para penumpang.

Nilai Barang Diperkirakan Rp14,49 Miliar

Setelah pemeriksaan awal, ketiga WNA beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Manado.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk pencacahan, penelitian barang, serta menentukan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari Bea Cukai, barang yang diduga serbuk emas tersebut memiliki perkiraan nilai mencapai Rp14,49 miliar.

Nilai tersebut juga disebut sebagai perkiraan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, Bea Cukai melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap perlintasan dan status keimigrasian ketiga WNA tersebut.

BACA JUGA  Imigrasi Sulut Evaluasi Kinerja Semester I 2026, Fokus Perkuat Pelayanan dan Penegakan Hukum

Sinergi Antarinstansi Diperkuat

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas penumpang internasional di Bandara Sam Ratulangi.

Pengawasan melibatkan sinergi Imigrasi, Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), dan TNI AU.

Pertukaran informasi antarinstansi menjadi salah satu langkah penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran di pintu keluar masuk wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado juga terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah kerjanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perlintasan internasional berlangsung sesuai aturan serta mendukung keamanan dan ketertiban.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Rutan Kotamobagu dan Bapas Manado Asesmen WBP untuk Rehabilitasi
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP
Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Korban Rugi Rp850 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:33

Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu

Berita Terbaru

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengevaluasi tata kelola layanan keimigrasian dan pemasyarakatan di Sulawesi Utara.

Sulawesi Utara

Kemenimipas Evaluasi Tata Kelola Layanan di Sulawesi Utara

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:17

Click to listen highlighted text!