MANADO, Pilarportal.com — Tiga warga negara asing (WNA) diamankan petugas saat hendak berangkat melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sabtu (5/9/2026).
Ketiganya diduga membawa serbuk emas seberat 5,721 kilogram dalam penerbangan internasional rute Manado–Singapura.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Riendy Lehardi, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan dan koordinasi antarinstansi.
Pengawasan dilakukan terhadap penumpang Scoot Airlines nomor penerbangan TR0319 yang akan terbang dari Manado menuju Singapura.
Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan tiga penumpang berinisial J.M., Z.W., dan T.K.C.
Berdasarkan pemeriksaan data keimigrasian, Z.W. tercatat masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Sementara itu, J.M. dan T.K.C. diketahui menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
5,7 Kg Serbuk Diduga Emas Ditemukan
Pemeriksaan bersama petugas Bea Cukai Manado menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan total berat mencapai 5,721 kilogram.
Barang tersebut diduga disembunyikan pada pakaian dalam yang dikenakan para penumpang dengan modus body strapping.
Dari hasil pemeriksaan, J.M. membawa delapan bungkus dengan berat 2,282 kilogram.
Kemudian Z.W. membawa lima bungkus dengan berat 1,733 kilogram, sedangkan T.K.C. membawa enam bungkus dengan berat 1,706 kilogram.
Penindakan bermula dari kegiatan analisis dan pertukaran informasi terkait data penumpang penerbangan internasional.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan badan terhadap para penumpang.
Nilai Barang Diperkirakan Rp14,49 Miliar
Setelah pemeriksaan awal, ketiga WNA beserta barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Manado.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk pencacahan, penelitian barang, serta menentukan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari Bea Cukai, barang yang diduga serbuk emas tersebut memiliki perkiraan nilai mencapai Rp14,49 miliar.
Nilai tersebut juga disebut sebagai perkiraan potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Selanjutnya, Bea Cukai melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap perlintasan dan status keimigrasian ketiga WNA tersebut.
Sinergi Antarinstansi Diperkuat
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas penumpang internasional di Bandara Sam Ratulangi.
Pengawasan melibatkan sinergi Imigrasi, Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), dan TNI AU.
Pertukaran informasi antarinstansi menjadi salah satu langkah penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran di pintu keluar masuk wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado juga terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah kerjanya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perlintasan internasional berlangsung sesuai aturan serta mendukung keamanan dan ketertiban.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM




























Komentar