Kanwil Kemenkumham Sulut Deklarasikan Netralitas ASN Pada Pemilu Serentak 2024

Pilarportal.com – Manado – Seluruh Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara menegaskan akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

BACA JUGA  Pakpahan: Perseroan Perorangan adalah Badan Hukum , Diakui Negara dan Tidak Perlu Akta Notaris
Penegasan itu langsung dilakukan pada kegiatan Pengarahan Inspektur Jenderal Kemenkumham yang dirangkaikan dengan Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan Pakta Integritas Netralisasi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut yang berlangsung Senin, (14/11) di Hotel Luwansa, Manado.

BACA JUGA  Haris Sukamto: Banyak Ekspresi Budaya Bangsa yang Belum Dicatatkan KIK dan IGnya
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto membacakan Ikrar Netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut baik yang hadir secara langsung dan virtual dan disaksikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu, Inspektur Wilayah III Iwan Santoso dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky F. Majanto.

BACA JUGA  Lantik 7 Pejabat Administrasi, Haris Sukamto: Ada 3 Pokok Janji yang Saudara Ikrarkan
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan pakta integritas ASN oleh pimpinan tinggi kantor wilayah. Netralitas ASN sudah tercantum dan diamanatkan pada UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil serta peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).(*/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *