Kanwil Kemenkumham Sulut Deklarasikan Netralitas ASN Pada Pemilu Serentak 2024

Selasa, 15 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Haris Sukamto bersama pejabat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto menandatangani Pakta Integritas Netralisasi Aparatur Sipil Negara.

Haris Sukamto bersama pejabat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto menandatangani Pakta Integritas Netralisasi Aparatur Sipil Negara.

Pilarportal.com – Manado – Seluruh Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara menegaskan akan menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai dalam melaksanakan pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

BACA JUGA  Haris Sukamto: Banyak Ekspresi Budaya Bangsa yang Belum Dicatatkan KIK dan IGnya
Penegasan itu langsung dilakukan pada kegiatan Pengarahan Inspektur Jenderal Kemenkumham yang dirangkaikan dengan Ikrar Netralitas ASN dan penandatanganan Pakta Integritas Netralisasi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut yang berlangsung Senin, (14/11) di Hotel Luwansa, Manado.

BACA JUGA  Lantik 7 Pejabat Administrasi, Haris Sukamto: Ada 3 Pokok Janji yang Saudara Ikrarkan
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto membacakan Ikrar Netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut baik yang hadir secara langsung dan virtual dan disaksikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham Razilu, Inspektur Wilayah III Iwan Santoso dan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky F. Majanto.

BACA JUGA  Hari Terakhir Mobile IP Clinic, Kanwil Kemenkumham Sulut Serahkan Surat Pencatatan Ciptaan
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan pakta integritas ASN oleh pimpinan tinggi kantor wilayah. Netralitas ASN sudah tercantum dan diamanatkan pada UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik pegawai negeri sipil serta peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).(*/yud)

Berita Terkait

Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado
Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu
Bapas Manado Gelar FGD Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP
Buntut BAP Diduga Dipalsukan, Mangkir Dua Kali, PH Tita Tambahani Siap Aduan ke Kapolda dan Kapolri
Whiz Prime Megamas Manado Tawarkan Cozy Stay Rp477 Ribu, Bisa Nikmati Sunset
Lapas Manado Salurkan Bansos untuk Keluarga WBP
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:46

Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:42

Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18

Bapas Manado Gelar FGD Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:09

Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:03

Buntut BAP Diduga Dipalsukan, Mangkir Dua Kali, PH Tita Tambahani Siap Aduan ke Kapolda dan Kapolri

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!