Polresta Manado Serahkan Tersangka dan Babuk Kasus Korupsi PT. Pegadaian

Jumat, 18 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Manado – Satuan Reskrim Polresta Manado telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (17/11/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Benar, pada hari Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 19.45 Wita, Penyidik Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polresta Manado telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus korupsi di PT. Pegadaian Manado ke Kejaksaan Negeri Manado,” ujarnya, Jumat (18/11/2022) pagi.

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka perempuan berinisial EH (38) yang merupakan salah satu Kepala UPC di salah satu BUMN tersebut, diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tersebut.

“Karena jabatannya sebagai Kepala UPC, tersangka diduga menggadaikan barang jaminan emas palsu, menggadaikan barang jaminan emas yang berbeda dengan beratnya dan tanpa barang jaminan, dimana menggunakan nama orang lain tanpa seijin pemiliknya sebagai pemohon kredit,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari perbuatannya tersebut, tersangka mendapat uang keuntungan ratusan juta rupiah.

BACA JUGA  Tim Resmob Polresta Manado Amankan 2 Pelaku Curanmor di 7 TKP

“Tersangka mengambil uang hasil gadai tersebut untuk keperluan sendiri, sehingga berakibat merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 326.561.000.-,” lanjutnya.

Perbuatan tersangka dilakukan selama 6 bulan saat ia menjabat Kepala UPC di 2 lokasi berbeda.

“Tersangka melakukan hal tersebut selang bulan November 2019 hingga April 2020, di 2 Kantor UPC, yaitu di UPC 17 Agustus dan UPC Wanea Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yaitu 14 item dokumen dilipat, 7 item dokumen SK, 3 item dokumen pembayaran, 6 item dokumen rekening koran, 3 item sertifikat kompetensi, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra DB 1388 MM bersama BPKB/STNK, serta 2 unit tanah dan 1 bangunan.(*/yud)

Berita Terkait

Kemenko Kumham Imipas Evaluasi Penanganan PFDs di Sulut, Satgas Daerah Diminta Perkuat Koordinasi
Lapas Manado Sidak Kamar Hunian WBP, Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban
Imigrasi Manado Gagalkan Keberangkatan WNI Diduga Akan Bekerja Ilegal ke Luar Negeri
PLN UP3 Manado Sukses Jaga Listrik Tanpa Kedip Saat Nobar Final Piala Dunia 2026
Lapas Manado Cetak Kader Imam dan Khotib, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan
Keren! Warga Binaan Lapas Tahuna Bikin Kolintang, Pesanan Pertama Datang dari Sekolah
Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Manado Ciptakan Produk Kreatif Bernilai Jual
Ditlantas Polda Sulut Resmikan Bedah Rumah Warga di Malalayang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:56

Kemenko Kumham Imipas Evaluasi Penanganan PFDs di Sulut, Satgas Daerah Diminta Perkuat Koordinasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:34

Lapas Manado Sidak Kamar Hunian WBP, Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:22

Imigrasi Manado Gagalkan Keberangkatan WNI Diduga Akan Bekerja Ilegal ke Luar Negeri

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:22

PLN UP3 Manado Sukses Jaga Listrik Tanpa Kedip Saat Nobar Final Piala Dunia 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:49

Lapas Manado Cetak Kader Imam dan Khotib, Perkuat Pembinaan Keagamaan Warga Binaan

Berita Terbaru