Polresta Manado Serahkan Tersangka dan Babuk Kasus Korupsi PT. Pegadaian

Jumat, 18 November 2022 - 09:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Manado – Satuan Reskrim Polresta Manado telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Kamis (17/11/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Benar, pada hari Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 19.45 Wita, Penyidik Unit III Tipikor Satuan Reskrim Polresta Manado telah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus korupsi di PT. Pegadaian Manado ke Kejaksaan Negeri Manado,” ujarnya, Jumat (18/11/2022) pagi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka perempuan berinisial EH (38) yang merupakan salah satu Kepala UPC di salah satu BUMN tersebut, diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan perbuatan tersebut.

“Karena jabatannya sebagai Kepala UPC, tersangka diduga menggadaikan barang jaminan emas palsu, menggadaikan barang jaminan emas yang berbeda dengan beratnya dan tanpa barang jaminan, dimana menggunakan nama orang lain tanpa seijin pemiliknya sebagai pemohon kredit,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA  Tim Resmob Polresta Manado Amankan 2 Pelaku Curanmor di 7 TKP

Dari perbuatannya tersebut, tersangka mendapat uang keuntungan ratusan juta rupiah.

“Tersangka mengambil uang hasil gadai tersebut untuk keperluan sendiri, sehingga berakibat merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 326.561.000.-,” lanjutnya.

Perbuatan tersangka dilakukan selama 6 bulan saat ia menjabat Kepala UPC di 2 lokasi berbeda.

“Tersangka melakukan hal tersebut selang bulan November 2019 hingga April 2020, di 2 Kantor UPC, yaitu di UPC 17 Agustus dan UPC Wanea Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yaitu 14 item dokumen dilipat, 7 item dokumen SK, 3 item dokumen pembayaran, 6 item dokumen rekening koran, 3 item sertifikat kompetensi, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra DB 1388 MM bersama BPKB/STNK, serta 2 unit tanah dan 1 bangunan.(*/yud)

Berita Terkait

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan
URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado
Pria Tewas Ditikam di Terminal Karombasan, Pelaku Diamankan Polsek Wanea
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba
Jalur Tikus Perbatasan Dibongkar, Ribuan Kilogram Bawang Ilegal Dimusnahkan
Polda Sulut Gerebek Hotel di Manado, Empat Terduga Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 180 Gram Sabu
Kebakaran Mega Mall Manado Tewaskan 1 Orang, Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:43 WITA

Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WITA

URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:48 WITA

Pria Tewas Ditikam di Terminal Karombasan, Pelaku Diamankan Polsek Wanea

Senin, 25 Mei 2026 - 22:18 WITA

Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:40 WITA