Pengadilan Agama Tondano Tetapkan Yayasan Nurul Yaqin Nazir Sah Tanah Wakaf 1.198 M2

Sabtu, 1 November 2025 - 10:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano dan Badan Takmir serta Keimaman Masjid Nurul Yaqin resmi berakhir.

Sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano dan Badan Takmir serta Keimaman Masjid Nurul Yaqin resmi berakhir.

Pilarportal.com,TONDANO — Sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano dan Badan Takmir serta Keimaman Masjid Nurul Yaqin resmi berakhir.

Melalui putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor 61/PDT.G/2025/PA.TDO, majelis hakim menetapkan Yayasan Nurul Yaqin sebagai nazir sah atas tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat.

Kuasa hukum penggugat, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., menyebut kemenangan ini hasil perjuangan hukum panjang yang menegaskan supremasi hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan ini bukti bahwa hukum berpihak kepada pihak yang sah secara legal dan administratif,” ujarnya.

Majelis hakim menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan sebagian, dan memerintahkan penyerahan pengelolaan aset kepada Yayasan Nurul Yaqin.

Yayasan dinilai memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Akta Pendirian 2017, Keputusan BWI Sulut 2024, hingga Surat Pengesahan Nazir KUA Tondano 2025.

Dengan putusan ini, Yayasan Nurul Yaqin memenangkan  kembali berhak mengelola aset wakaf sebagaimana amanat pewakaf, almarhum Hasan Naya, sejak 1990.

Firmansyah berharap keputusan ini menjadi momentum menjaga marwah pengelolaan wakaf agar tetap sesuai fungsi sosial dan keagamaan.

Berita Terkait

Wabup Vanda Sarundajang Lantik Pengurus LPTQ Baru dan Buka MTQ XXXI di Masjid Al-Hijrah
Peduli Kesehatan, Bhayangkari Minahasa Gelar Pemeriksaan Pap Smear
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Sinergi Pemkab Minahasa, Arody Tangkere Pimpin Apel Kerja Bakti, Fokuskan Pembersihan Drainase dan Jalur Wisata
Dukacita Mendalam Pemkab Minahasa untuk Ade Natanael Jonathan Anugrah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:14 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Lantik Pengurus LPTQ Baru dan Buka MTQ XXXI di Masjid Al-Hijrah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:32 WITA

Peduli Kesehatan, Bhayangkari Minahasa Gelar Pemeriksaan Pap Smear

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Timnas Inggris meraih kemenangan tipis 1-0 atas Selandia Baru dalam laga uji coba internasional yang berlangsung di Raymond James Stadium, Tampa, Amerika Serikat, Minggu (7/6/2026).

Olahraga

Inggris Dominan, Selandia Baru Tumbang Lewat Gol Kane

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:00 WITA