Pengadilan Agama Tondano Tetapkan Yayasan Nurul Yaqin Nazir Sah Tanah Wakaf 1.198 M2

Sabtu, 1 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano dan Badan Takmir serta Keimaman Masjid Nurul Yaqin resmi berakhir.

Sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano dan Badan Takmir serta Keimaman Masjid Nurul Yaqin resmi berakhir.

Pilarportal.com,TONDANO — Sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano dan Badan Takmir serta Keimaman Masjid Nurul Yaqin resmi berakhir.

Melalui putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor 61/PDT.G/2025/PA.TDO, majelis hakim menetapkan Yayasan Nurul Yaqin sebagai nazir sah atas tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat.

Kuasa hukum penggugat, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., menyebut kemenangan ini hasil perjuangan hukum panjang yang menegaskan supremasi hukum.

“Putusan ini bukti bahwa hukum berpihak kepada pihak yang sah secara legal dan administratif,” ujarnya.

Majelis hakim menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan sebagian, dan memerintahkan penyerahan pengelolaan aset kepada Yayasan Nurul Yaqin.

Yayasan dinilai memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Akta Pendirian 2017, Keputusan BWI Sulut 2024, hingga Surat Pengesahan Nazir KUA Tondano 2025.

Dengan putusan ini, Yayasan Nurul Yaqin memenangkan  kembali berhak mengelola aset wakaf sebagaimana amanat pewakaf, almarhum Hasan Naya, sejak 1990.

Firmansyah berharap keputusan ini menjadi momentum menjaga marwah pengelolaan wakaf agar tetap sesuai fungsi sosial dan keagamaan.

Berita Terkait

Ini 6 Pejabat Utama yang Baru Dilantik Bupati Minahasa Robby Dondokambey
3 Kasus Sabu, Polres Minahasa Beberkan Hasil Pengungkapan
Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Matangkan Pengamanan Pengucapan 2026
Lapas Tondano Perkuat Pencegahan Fraud Pengadaan Barang dan Pengelolaan BMN
Buka Evaluasi PEKPPP 2026, Sekda Lynda Watania Dorong Tata Kelola Pemkab Minahasa
Stefanus Liow Dorong Peran BPD dan Srikandi Jaga Desa
Ikut Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Hukum Tua Koha Timur Sampaikan Apresiasi
Srikandi Jaga Desa Minahasa Pembekalan Hukum Bagi Hukum Tua Perempuan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:24

Ini 6 Pejabat Utama yang Baru Dilantik Bupati Minahasa Robby Dondokambey

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:25

3 Kasus Sabu, Polres Minahasa Beberkan Hasil Pengungkapan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:54

Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Matangkan Pengamanan Pengucapan 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:37

Lapas Tondano Perkuat Pencegahan Fraud Pengadaan Barang dan Pengelolaan BMN

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:27

Buka Evaluasi PEKPPP 2026, Sekda Lynda Watania Dorong Tata Kelola Pemkab Minahasa

Berita Terbaru