Pengadilan Agama Tondano Tetapkan Yayasan Nurul Yaqin Nazir Sah Tanah Wakaf 1.198 M2

Sabtu, 1 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano dan Badan Takmir serta Keimaman Masjid Nurul Yaqin resmi berakhir.

Sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano dan Badan Takmir serta Keimaman Masjid Nurul Yaqin resmi berakhir.

Pilarportal.com,TONDANO — Sengketa pengelolaan tanah wakaf antara Yayasan Nurul Yaqin Tondano dan Badan Takmir serta Keimaman Masjid Nurul Yaqin resmi berakhir.

Melalui putusan Pengadilan Agama Tondano Nomor 61/PDT.G/2025/PA.TDO, majelis hakim menetapkan Yayasan Nurul Yaqin sebagai nazir sah atas tanah wakaf seluas 1.198 meter persegi di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat.

Kuasa hukum penggugat, Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., menyebut kemenangan ini hasil perjuangan hukum panjang yang menegaskan supremasi hukum.

“Putusan ini bukti bahwa hukum berpihak kepada pihak yang sah secara legal dan administratif,” ujarnya.

Majelis hakim menolak eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan sebagian, dan memerintahkan penyerahan pengelolaan aset kepada Yayasan Nurul Yaqin.

Yayasan dinilai memiliki dasar hukum kuat, mulai dari Akta Pendirian 2017, Keputusan BWI Sulut 2024, hingga Surat Pengesahan Nazir KUA Tondano 2025.

Dengan putusan ini, Yayasan Nurul Yaqin memenangkan  kembali berhak mengelola aset wakaf sebagaimana amanat pewakaf, almarhum Hasan Naya, sejak 1990.

Firmansyah berharap keputusan ini menjadi momentum menjaga marwah pengelolaan wakaf agar tetap sesuai fungsi sosial dan keagamaan.

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Wabup Minahasa Vanda Pimpin Rapat MCSP-RBS, Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
Panen Bawang Merah di Langowan, Wabup Vanda: Minahasa Sukses Adopsi Teknologi Enrekang
Pesan Bupati Robby Dondokambey di Apel Awal Bulan September, Sekaligus Serahkan SK ASN
Pesan Bupati RD, Saat Lantik 60 Pejabat Baru Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Nama
Tutup Masa Sidang Ketiga, DPRD Minahasa Sepakati Perubahan KUA – PPAS 2026
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Kamis, 3 September 2026 - 18:46

Wabup Minahasa Vanda Pimpin Rapat MCSP-RBS, Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 22:14

Panen Bawang Merah di Langowan, Wabup Vanda: Minahasa Sukses Adopsi Teknologi Enrekang

Rabu, 2 September 2026 - 21:35

Pesan Bupati Robby Dondokambey di Apel Awal Bulan September, Sekaligus Serahkan SK ASN

Berita Terbaru

Polres Minahasa Utara melakukan penyegaran jabatan melalui serah terima jabatan (Sertijab) tiga pejabat utama dan Kapolsek jajaran, Jumat (4/9/2026).

Polri

Tiga Jabatan Strategis Polres Minut Berganti

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:02