Polda Sulut Pastikan Tindak Tegas Oknum Anggota yang Melanggar Aturan

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado – Polda Sulawesi Utara (Sulut) tidak mentolerir perbuatan oknum Anggota Polri yang melanggar aturan dan akan memberikan sanksi tegas.

Seperti yang terjadi baru-baru ini dan viral di media sosial. Yaitu adanya oknum Anggota Polri Polda Sulut yang diduga melakukan perselingkuhan dan KDRT.

Terkait hal tersebut, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengatakan, kasusnya sedang dalam penanganan serius oleh Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Sulut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasusnya sudah dilaporkan di SPKT Polda Sulut, pada tanggal 26 Juli 2025, beberapa saat setelah kejadian, dan telah ditindaklanjuti,” kata Kombes Pol Hasibuan, Sabtu (2/8/2025) siang.

Lanjutnya, sesuai komitmen Kapolda Sulut, setiap Anggota Polri yang terbukti bersalah akan ditindak tegas.

“Bapak Kapolda Sulut memerintahkan agar memproses secara tegas terhadap setiap Anggota Polri yang terbukti bersalah melanggar aturan. Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi, dan akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Hasibuan.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polda Sulut Gelar Khitanan Massal di Kelurahan Molas

Ditambahkannya, tidak hanya terhadap kasus ini saja, Polda Sulut melalui Bidpropam juga telah memproses oknum-oknum Anggota Polri yang diduga melakukan pelangggaran.

“Terhadap Anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, tetap akan diproses hingga sidang Kode Etik Profesi Polri ataupun Disiplin Polri,” pungkas Kombes Pol Hasibuan.

Sementara itu Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Reindolf Unmehopa menambahkan, terhadap oknum-oknum Anggota Polri tersebut, telah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.

“Telah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk kami proses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri ataupun Disiplin Polri,” kuncinya.

Berita Terkait

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Jacob Hendrik Pattipeilohy Lantik Pejabat Kejati Sulut, Wakajati hingga Kajari Berganti
Pangdam Mirza Agus Pimpin Sertijab, Sejumlah Perwira Kunci Resmi Berganti
Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Peran Vital Istri Prajurit di HUT ke-80 Persit
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:38 WITA

2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Kamis, 23 April 2026 - 19:44 WITA

Jacob Hendrik Pattipeilohy Lantik Pejabat Kejati Sulut, Wakajati hingga Kajari Berganti

Kamis, 23 April 2026 - 18:54 WITA

Pangdam Mirza Agus Pimpin Sertijab, Sejumlah Perwira Kunci Resmi Berganti

Kamis, 23 April 2026 - 07:58 WITA

Pangdam XIII/Mdk Tegaskan Peran Vital Istri Prajurit di HUT ke-80 Persit

Berita Terbaru