Bentrok Belang: 10 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Pilarportal.com, Mitra — Pihak kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkelahian kelompok antara Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menjelaskan, tersangka terdiri dari 3 orang terkait pelemparan, 2 orang membawa senjata tajam, dan 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi menuturkan, 3 tersangka pelemparan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Sedangkan 5 tersangka membuat senjata tajam dan 2 orang membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.

Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli menambahkan, pihak  kepolisian langsung melaksanakan Operasi Aman Nusa I untuk mengamankan lokasi dan menempatkan pos-pos patroli. Situasi kini dinyatakan aman dan kondusif.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menegaskan, dua tersangka pembawa senjata tajam berasal dari luar kabupaten. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak terprovokasi.

BACA JUGA  Hadiri Silaturahmi di Minahasa, Wakapolda Sulut Ajak Elemen Masyarakat Jaga Keamanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *