Polres Minsel Ungkap Kasus Korupsi PDAM, Kerugiannya Nyaris 1 Milyar

Selasa, 3 Oktober 2023 - 20:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus  didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kasi Humas Iptu Ronald Wauran dalam  konferensi pers, Senin (02/10/2023).(Foto:Humas Polres Minsel)

 Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus  didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, Kasi Humas Iptu Ronald Wauran dalam  konferensi pers, Senin (02/10/2023).(Foto:Humas Polres Minsel)

Pilarportal.com – Minsel – Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengungkap kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minsel.

” Dugaan Tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahap II dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel tahun 2018 dengan tersangka lelaki JMT alias Jootje, umur 66 tahun dan lelaki JRT alias Jhon, umur 55 tahun,” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; Kasi Humas Iptu Ronald Wauran saat membuka kegiatan konferensi pers, di gedung aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Senin (02/10/2023).

Selanjutnya dijelaskan Kasat Reskrim, timeline penyidikan kasus ini dimulai sejak bulan November tahun 2022 hingga pada bulan Agustus 2023 dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dasar Laporan Polisi nomor LP/A/275/IX/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara, tanggal 7 September 2022, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pada bulan Agustus 2023 dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka,” terang Iptu Lesly.

BACA JUGA  Polsek Ratatotok Amankan Terduga Pelaku Penikaman Terhadap Pedagang Bakso

Barang bukti yang disita yaitu LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dana penyertaan modal tahap II yang telah dilegalisir, dengan penetapan sita dari PN Amurang.

“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel, dalam hal ini terdapat niat unsur melawan hukum dan niat untuk menguntungkan diri sendiri yang tentunya bisa merugikan negara, sehingga ditetapkan lelaki JMT dan JRT sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Prop. Sulut adalah Rp. 945.322.950 (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah).

“Pasal persangkaan yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda uang paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar rupiah,” pungkas Kasat Reskrim.(*/yud)

BACA JUGA  Kunjungi Polsek Tareran, Ini Arahan Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus

Berita Terkait

Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan
URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado
Kapolda Sulut Letakkan Batu Pertama Gedung Satpas Polres Minsel, Tingkatkan Pelayanan SIM
Jelang Akhir Musim Haji 2026, Polri dan Arab Saudi Evaluasi Tata Kelola dan Keamanan Jemaah
Tim Bulutangkis Polri Juara SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak
Polda Sulut Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wakapolda Tegaskan Pentingnya Persatuan Bangsa
Kakorlantas Polri Tegaskan Polantas Harus Dekat dengan Masyarakat saat Program Polantas Menyapa di Jepara
Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Kantor dan Gudang Perusahaan Digeledah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:43 WITA

Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:39 WITA

URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:02 WITA

Kapolda Sulut Letakkan Batu Pertama Gedung Satpas Polres Minsel, Tingkatkan Pelayanan SIM

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:56 WITA

Jelang Akhir Musim Haji 2026, Polri dan Arab Saudi Evaluasi Tata Kelola dan Keamanan Jemaah

Senin, 1 Juni 2026 - 17:32 WITA

Tim Bulutangkis Polri Juara SEA Police Badminton Championship 2026, Borong 4 Emas dan 2 Perak

Berita Terbaru