Satgas Opsgab Pemkot Manado Gencar Lakukan OTT, Kali ini 30 Pelanggar Perda Terjaring

Sabtu, 4 Maret 2023 - 10:24 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sidang Tipiring dipimpin Majelis Hakim Maria Sitanggang, S.H., M.H.

Pilarportal.com — Manado — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado terus gencar melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Jumat (3/3/2023).

Kali ini, Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) melakukan OTT dan Sidang Tipiring di Kecamatan Malalayang.

Di awali dengan apel bersama, Satgas Opsgab bersama dengan para ketua lingkungan di Kecamatan Malalayang kemudian bergerak mencari para pelanggar Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

OTT Satgas Opsgab tidak hanya menyita barang bukti tapi juga KTP pelanggar. Para pelanggar yang ditemukan kemudian diarahkan untuk mengikuti Sidang Tipiring yang berada di Kantor Camat Malalayang. Herry Ratu selaku Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Manado mengatakan bahwa ada sebanyak 30 pelanggar yang berhasil terjaring.

“Ada 30 pelanggar yang kami temukan di lapangan termasuk di dalamnya, pelanggar yang kedapatan membuang sampah di God Bless Park pada beberapa waktu yang lalu,” katanya.

Secara rinci, Herry Ratu menjelaskan bahwa para pelanggar yang terjaring masing-masing perda yaitu, 23 pelanggar di Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah ada 7 orang.

Sidang Tipiring dipimpin Majelis Hakim Maria Sitanggang, S.H., M.H. seperti biasa menjelaskan terlebih dahulu sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar atas kedua perda ini.

“Sanksi untuk Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yaitu denda paling banyak Rp.50jt dan kurungan paling lama 3 bulan sedangkan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah yaitu denda paling banyak Rp50jt dan kurungan paling lama 6 bulan,” jelasnya.

Majelis Hakim menyayangkan sikap dari para pelanggar. Sebab menurutnya, pihak Pemkot Manado telah melakukan sosialisasi kedua perda ini sejak tahun 2022, namun hingga sekarang masih ditemukan pelanggar. Meskipun begitu Majelis Hakim masih memberikan denda yang terjangkau oleh para pelanggar.

“Sekarang, kami masih memberikan pembinaan dengan denda dan kurungan yang bisa dijangkau. Tetapi apabila bapak/ibu mengulanginya, maka kami akan memberikan sanksi berat. Nama-nama bapak/ibu telah kami catat dan sudah ada di sistem kami,” tegasnya.

Adapun sanksi yang dikenakan oleh Majelis Hakim kepada para pelanggar yaitu denda mulai dari Rp0-200rb atau kurungan 2 hari. Untuk Rp0 diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang membuang puntung rokok di sebuah warung. Menurutnya, pelanggar tersebut hanya diberikan pembinaan saja karena memang warung tersebut tidak menyediakan tempat sampah.

Kemudian untuk Rp150rb, diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya. Sempat terjadi perdebatan antara pelanggar tersebut dan Majelis Hakim karena menurut pelanggar, dia berjualan di trotoar yang tidak ada pejalan kakinya. Sementara menurut Majelis Hakim, trotoar tersebut digunakan untuk berjalan kaki bukan untuk berjualan.

Ada juga paling tinggi yaitu Rp200rb, diberikan oleh Majelis Hakim kepada pelanggar yang kedapatan membuang puing-puing yang berbahaya dalam jumlah yang banyak di God Bless Park. Sementara untuk Rp100rb, diberikan kepada masyarakat yang memang terbukti melanggar dan mengaku bersalah.

Secara keseluruhan dari 30 pelanggar, sebanyak 21 mengikuti Sidang Tipiring dan 9 orang lainnya tidak hadir. Majelis Hakim pun menutup Sidang Tipiring dengan harapan masyarakat paham dan tidak mengulangi pelanggaran atas kedua perda ini.(*/im)

Berita Terkait

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kebakaran Mega Mall Manado Tewaskan 1 Orang, Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
Panitia Pemilihan Remaja Kreatif GPdI Sulut 2026 Audiensi dengan Standius Bara Prima, Bahas Pembinaan Generasi Muda
824 Siswa SMAN 9 Manado Lulus 100 Persen, Dua Tembus Kampus di Kanada dan Inggris
Aspirasi Buruh Menggema di TKB Manado, NIBA Dorong Sinergi dengan Pemerintah
May Day 2026 di Manado Berlangsung Damai, Pangdam Mirza: Buruh Pilar Ekonomi
May Day 2026 di Manado Berlangsung Kondusif, Buruh dan Forkopimda Sulut Berbaur
Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:55 WITA

Kebakaran Mega Mall Manado Tewaskan 1 Orang, Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:21 WITA

Panitia Pemilihan Remaja Kreatif GPdI Sulut 2026 Audiensi dengan Standius Bara Prima, Bahas Pembinaan Generasi Muda

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:44 WITA

824 Siswa SMAN 9 Manado Lulus 100 Persen, Dua Tembus Kampus di Kanada dan Inggris

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:16 WITA

Aspirasi Buruh Menggema di TKB Manado, NIBA Dorong Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

Hukum

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Jun 2026 - 18:47 WITA

Daerah

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:40 WITA

Exit mobile version