Pilarportal.com – Minahasa – Tiga terdakwa penambang ilegal, yakni Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho dihadirkan dalam Sidang kasus dugaan penambangan emas ilegal yang berlokasi di PT Bangkit Limpoga Jaya, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano ruang Muhammad Hatta Ali, Selasa (3/10/2023).
Kali ini, agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Tui dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan menghadirkan saksi dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Haderia Dawing selaku inspektur tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Erenst Jannes Ulaen selaku hakim ketua, didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku hakim anggota dalam persidangan, terungkap bahwa kementerian ESDM tidak pernah mengeluarkan surat teguran ke PT BLJ untuk segera melakukan kegiatan.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar terdakwa Arny Christian Kumulontang mengaku IUP terancam dicabut karena tidak ada kegiatan sehingga sempat sampai 3X mendapatkan surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Hal ini terungkap saat hakim anggota Nur Dewi Sundari menanyakan apakah ESDM pernah tidak memberikan surat kepada PT BLJ ini untuk menanyakan atau melaksanakan melakukan kegiatan di wilayah IUP?
“Setahu saya tidak pernah,” jawab Haderia.
Kemudian ditegaskan kembali oleh majelis hakim apakah Pihak ESDM tidak pernah mengeluarkan surat teguran untuk PT BLJ melakukan kegiatan di lokasi itu?
“Yang terakhir yang mulia surat pemberhentian sementara,” tegasnya.
Kementerian ESDM hanya memberikan sanksi pemberhentian sementara pada Februari 2022, pasalnya sejak tahun 2018 pembuatan RKAB oleh perusahaan dikembalikan untuk dilakukan perubahan tidak dilakukan.
Diketahui penerbitan IUP untuk PT BLJ berstatus operasi produksi, namun belum bisa dilakukan pertambangan karena belum memiliki dua persyaratan lainnya yakni KTT (Kepala Teknisi Tambang) dan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Belanja).
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa ini diringkus tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI di Jakarta, pada 15 Agustus 2023 lalu.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/10/2023) pekan depan.
Sebelumnya pada Senin (2/10/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi dari direksi PT.Bangkit Limpoga Jaya Dede Tjhin pada persidangan terdakwa Arny Christian Kumulontang.
Dalam kesaksiannya Dede Tjhin membeberkan akal bulus terdakwa Arny Christian Kumulontang untuk menggagalkan perizinan PT.Bangkit Limpoga Jaya.
Terdakwa Arny diketahui mengganti user dan password sistem perizinan perusahaan berbasis online atau Online Single Submision (OSS).
Seperti diketahui, Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho didakwa melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin. Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(*/yud)












