JPU: 3 Terdakwa, Secara Sah dan Meyakinkan Lakukan Penambangan Ilegal di Lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya

Jumat, 24 November 2023 - 11:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak sidang tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Wiwin Tui dan Roger Hermanus di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (23/11/2023).(Foto ist)

Tampak sidang tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Wiwin Tui dan Roger Hermanus di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (23/11/2023).(Foto ist)

Pilarportal.com – Minahasa – Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta terdakwa Sie You Ho dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,

Demikian bunyi  tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Wiwin Tui dan Roger Hermanus di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (23/11/2023).

Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dengan subsidiar selama 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU dalam membacakan tuntutan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin atau ilegal di lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut).

Terdakwa bersalah sebagaimana pasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)

“Barang bukti berupa Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m³, Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m³, material warna abu abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 kg, material warna coklat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 kg dan material isi dari 9 ton karbo (penyaring emas) berwarna merah dengan berat kurang lebih 2.569, 6 kg dikembalikan ke PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ),” kata Jaksa.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Sita Babuk di Lokasi Tambang PT BLJ, ini Daftarnya

Atas tuntutan itu, Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho yang masing masing didampingi penasehat hukum akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada Kamis (30/11/2023).

Sementara itu, JPU Wiwin Tui dalam wawancaranya mengatakan terdakwa Sie You Ho dituntut dengan dua tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider enam bulan penjara.

Terdakwa Arny Christian Kumolontang dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 milyar.

Sedangkan terdakwa Donal Pakuku dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

“Barang bukti ada yang dikembalikan ke PT BLJ dan ada juga yang disertakan dalam berkas,” pungkas Kasipidum Kejari Minsel tersebut.

Untuk diketahui tuntutan terhadap terdakwa Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho tersebut berdasarkan fakta persidangan yang telah digelar dalam beberapa rangkaian sidang.

Sidang dengan agenda tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Erenst Jannes Ulaen serta hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Puturuhu.(*/yud)

Sebagaimana yang diungkapkan sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan dalam persidangan, termasuk saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA  Update Kasus Penambangan Ilegal di Ratatotok, JPU Bacakan Dakwaan 3 Terdakwa

Perkara ini sebelumnya bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan 8 alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.(*/yud)

Berita Terkait

Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Pilhut 2026
Rakor PPID Minahasa, Diskominfo Minahasa Dorong Penguatan PPID Berbasis Digital
Wabup Vanda Sarundajang Tinjau Aplikasi SIKAMANG di Kantor Bapenda
Wabup Vanda Sarundajang Hadiri Acara Lepas Sambut Danrem 131/Santiago, Sambut Danrem Baru Brigjen Yuri Mamahi
Dampingi Wabup, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Minahasa Hadiri Rakor Sosialisasi Jaminan Produk Halal Inflasi Kemendagri
Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa
Wabup Vanda Sarundajang Lantik Pengurus LPTQ Baru dan Buka MTQ XXXI di Masjid Al-Hijrah
Peduli Kesehatan, Bhayangkari Minahasa Gelar Pemeriksaan Pap Smear

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WITA

Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Pilhut 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:47 WITA

Rakor PPID Minahasa, Diskominfo Minahasa Dorong Penguatan PPID Berbasis Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:56 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Tinjau Aplikasi SIKAMANG di Kantor Bapenda

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:25 WITA

Wabup Vanda Sarundajang Hadiri Acara Lepas Sambut Danrem 131/Santiago, Sambut Danrem Baru Brigjen Yuri Mamahi

Senin, 8 Juni 2026 - 19:06 WITA

Dampingi Wabup, Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Minahasa Hadiri Rakor Sosialisasi Jaminan Produk Halal Inflasi Kemendagri

Berita Terbaru