Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Jumat, 5 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Bagian Pengawasan Penyidikan melaksanakan Gelar Perkara Khusus pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini menindaklanjuti permohonan yang diajukan Advokat Samuel Tatawi, SH, tertanggal 30 April 2026, terkait penanganan laporan nomor LP/B/752/VII/2023/Spkt/Resta.

Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh berinisial TT, yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Satreskrim Polresta Manado.

Gelar perkara dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Wale Baku Bae Ditreskrim Polda Sulut dan dihadiri oleh pihak pelapor, terlapor, Kasat Reskrim beserta penyidik, para saksi, serta tim penasihat hukum dari tersangka TT.

Usai mengikuti kegiatan, Penasihat Hukum TT, Marcsano R. Wowor, SH, menyampaikan catatan terkait pemaparan yang disampaikan penyidik. Menurutnya, dalam urutan waktu yang dijelaskan, tidak disebutkan secara jelas kapan laporan polisi resmi dibuat, padahal prosesnya bermula dari pengajuan laporan pengaduan pada 5 Juni 2023.

Wowor menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti surat yang dinilai sangat penting untuk menentukan status perkara.

BACA JUGA  Samapta Polda Sulut dan Basarnas Evakuasi 6 Warga di Lokasi Banjir di Ternate Tanjung Lingkungan 3

“Kami menunjukkan dokumen perjanjian kerja sama atau MoU antara kedua pihak. Menurut pandangan kami, perjanjian tersebut berpotensi mengubah perspektif hukum, karena perkara ini sejatinya masuk dalam ranah perdata dan bukan tindak pidana,” jelasnya.

Terkait hasil keputusan, pihaknya menyatakan masih harus menunggu proses pembahasan internal. “Setelah ini, hasilnya akan dibahas secara mendalam oleh jajaran kepolisian, melibatkan unsur pengawasan dan fungsi terkait termasuk Bidang Propam, sebelum ditetapkan langkah selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan akan kembali memantau perkembangan perkara pada Senin mendatang.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Samuel Tatawi, SH, menegaskan perjuangan hukum belum berhenti sampai di sini. “Perlu dicatat, setelah tahapan ini kami akan segera menyusun dan mengajukan aduan resmi terkait dugaan pemalsuan yang telah kami laporkan sebelumnya.

Langkah ini kami lakukan agar penegakan hukum di Sulawesi Utara berjalan bersih dan transparan,” tegasnya.

Ia pun mengajak media dan masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum.

“Perkara ini sangat penting karena menyangkut hak dan nasib seorang ibu yang memiliki tiga orang anak. Kami menduga ada rekayasa dalam penanganannya. Kami berharap masyarakat terus mengikuti perkembangannya, dan apapun hasil akhirnya, kami serahkan kepada Tuhan setelah menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Ibu Muda ini Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Minsel, Ada Apa Ya?

Berita Terkait

Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas, 2 WNA Jadi Tersangka
Hendak COD Motor Hasil Curian di Paslaten Satu, Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku di Kalasey
Kemarau Berkepanjangan Mulai Berdampak di Manado, Kebakaran dan Harga Pangan Naik
Wabup Minahasa Vanda Pimpin Rapat MCSP-RBS, Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
Panen Bawang Merah di Langowan, Wabup Vanda: Minahasa Sukses Adopsi Teknologi Enrekang
Pesan Bupati Robby Dondokambey di Apel Awal Bulan September, Sekaligus Serahkan SK ASN
Pesan Bupati RD, Saat Lantik 60 Pejabat Baru Eselon III dan IV, Ini Daftar Nama-Nama

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:27

Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas, 2 WNA Jadi Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 17:23

Hendak COD Motor Hasil Curian di Paslaten Satu, Polsek Tomohon Tengah Ringkus Pelaku di Kalasey

Kamis, 3 September 2026 - 18:46

Wabup Minahasa Vanda Pimpin Rapat MCSP-RBS, Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 22:14

Panen Bawang Merah di Langowan, Wabup Vanda: Minahasa Sukses Adopsi Teknologi Enrekang

Berita Terbaru