BULD DPD RI: Perlu Perda, Tetapi Bukan Untuk Menetapkan Adat Masyarakat

Kamis, 6 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BULD DPD RI

BULD DPD RI

Pilarportal.com, Minsel – BULD DPD RI akan mengusulkan perubahan kebijakan untuk menyederhanakan prosedur penetapan masyarakat adat karena dinilai terlalu rumit.

Keterhubungan antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan kementerian sangat kompleks.


Selain membedakan pengaturan di perda atau bukan perda atas teritori masyarakat adat yang berada di kawasan hutan atau bukan, pengajuan hak masyarakat adat harus ke kementerian sektoral dengan syarat yang berbeda.

Keberadaan perda masyarakat adat sangatlah perlu, tetapi bukan untuk menetapkan masyarakat adat,melainkan untuk pemberdayaan dan penguatan kapasitas masyarakat adat.

Penetapan masyarakat adat cukup dilakukan melalui prosedur pendaftaran.

Demikian kesimpulan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (5 Maret 2025). RDPU BULD DPD RI membahas hasil pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) tentang
masyarakat adat.

RDPU BULD DPD RI menghadirkan tiga narsumber, yaitu Deputi Bidang Politik dan Hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi, Peneliti Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Universitas Gadjah Mada (UGM) Sartika Intaning Pradhani, dan Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Dominikus Rato
(Fakultas Hukum Universitas Jember).

BACA JUGA  RDP Dengan 4 Kementerian, SBANL: BULD DPD RI Mendorong Perubahan PP Nomor 21 Tahun 2021

Stefanus BAN Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) juga memimpin acara bersama dua Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Abdul Hamid (senator asal Riau), dan Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara).

Dalam pengantarnya, Stefanus menyatakan, BULD DPD RI ingin menggali apa yang menghambat pengaturan berbagai aspek kehidupan masyarakat hukum adat sesuai amanat UUD 1945 ke dalam peraturan perundang-undangan. Apalagi dalam peraturan di tingkat daerah.

“Untuk memastikan masyarakat adat diatur sesuai prinsipprinsip UU yang lebih tinggi, kami fokus membahas masyarakat hukum adat,” ucapnya.

Berita Terkait

Buka Sosialisasi SBU, Sekda Minahasa Ajak Seluruh ASN Jaga Integritas dan Dorong Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan
Presiden Prabowo Bahas Ekonomi Nasional dan Percepatan GovTech Bersama DEN
Di Wale Ne Tou, 128 Hukum Tua Minahasa Resmi Dilantik, Bupati: Jawab Kepercayaan dengan Kerja Nyata
Pemkab Minahasa Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Libatkan UMKM Lokal
MPLS SMPN 4 Tondano Dimulai, Asisten I Riviva Maringka: Bangun Karakter Disiplin Sejak Hari Pertama
Bupati Minahasa Lantik 128 Hukum Tua Besok, Indria Lighaya Suwu Pimpin Koha Timur 2026-2034
Besok Dilantik di Wale ne Tou, Altin Pungus Siap Pimpin Desa Kali Selatan
Mari Bersukacita Bersama: Syukuran Pelantikan Hukum Tua Nicolaus Tangapo Digelar 14 Juli

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25

Buka Sosialisasi SBU, Sekda Minahasa Ajak Seluruh ASN Jaga Integritas dan Dorong Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:22

Presiden Prabowo Bahas Ekonomi Nasional dan Percepatan GovTech Bersama DEN

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:00

Di Wale Ne Tou, 128 Hukum Tua Minahasa Resmi Dilantik, Bupati: Jawab Kepercayaan dengan Kerja Nyata

Senin, 13 Juli 2026 - 21:23

Pemkab Minahasa Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Libatkan UMKM Lokal

Senin, 13 Juli 2026 - 20:43

MPLS SMPN 4 Tondano Dimulai, Asisten I Riviva Maringka: Bangun Karakter Disiplin Sejak Hari Pertama

Berita Terbaru