BULD DPD RI: Perlu Perda, Tetapi Bukan Untuk Menetapkan Adat Masyarakat

Kamis, 6 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BULD DPD RI

BULD DPD RI

Erasmus Cahyadi dalam paparannya menjelaskan potret pengakuan masyarakat adat dan hak tradisionalnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan undang-undang.

UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) menyatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat dan hak tradisionalnya melalui undang-undang, konsekuensinya menjadikan mereka sebagai unit pemerintahan di level desa.

Kemudian, Pasal 28 I ayat (3) menyatakan, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal ini terletak dalam bab hak asasi manusia (HAM) sehingga negara terikat kepada tanggungjawabnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.

Sebagai derivasi UUD 1945, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU 41/1999) menegaskan bahwa pengukuhan masyarakat adat adalah melalui peraturan daerah.

Undang-undang yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu UU 27/2007 juncto UU 1/2014 mengatur produk hukumnya seperti peraturan daerah dan peraturan bupati.

Berikutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Permendagri 52/2014) menjabarkan persyaratan konstitusi sebagai kerangka pembuktian eksistensi masyarakat adat di suatu daerah melalui identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan masyarakat adat.

BACA JUGA  RDP Dengan 4 Kementerian, SBANL: BULD DPD RI Mendorong Perubahan PP Nomor 21 Tahun 2021

Sayangnya, meskipun UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat dan hak tradisionalnya melalui perda, desakan pembentukan perda masyarakat adat tidak direspon karena pemerintah daerah (pemda) berpandangan belum ada UU khusus yang mengatur masyarakat adat.

Padahal UU Kehutanan, misalnya, mengatur bahwa masyarakat adat dikukuhkan melalui perda. “Banyak pemerintah daerah enggan,” ujarnya.

Lagi pula, pandangan sebagian pemda yang menunggu UU khusus tentang masyarakat adat adalah bentuk ketidaksadaran terhadap wewenangnya bahwa pemda berwewenang untuk membentuk peraturan dalam rangka melaksanakan peraturan di atasnya dan memenuhi kebutuhan masyarakat di daerahnya.

Sartika Intaning Pradhani menjelaskan tantangan hukum adat dalam kebijakan publik,yaitu upaya memahami keberfungsian hukum adat dalam MHA, upaya memahami MHA sebagai wilayah sosial semi otonom yang heteronom dan terus berkembang dalam realitas pluralisme hukum lokal, nasional, regional, dan global, serta upaya
membuat hukum menyediakan keadilan substantif.

Mengenai upaya memahami MHA sebagai wilayah sosial semiotonom, dia mengatakan, “Karena kita tidak melihat mereka terisolasi.” Wilayah sosial semiotonom didefinisikan dan dibatasi bukan oleh bentuk organisasinya tetapi karena karakteristik prosesnya.

BACA JUGA  Isi Masa Reses, SBANL Datangi Lokasi Persemaian Modern Bibit Kayu dan Buah Likupang

“Wilayah tersebut dapat menciptakan hukum dan memaksa atau mendorong ketaatan hukum dalam wilayah itu,” ucapnya. Dia menjelaskan, pendekatan pluralisme hukum dalam kajian hukum adat.

Menurutnya, tatanan hukum yang saling bergantung yang memiliki legitimasi yang berbeda dan didasarkan kepada struktur organisasi yang berbeda tersebut dirangkum sebagai pluralisme hukum.

Sehingga, pluralisme hukum kuat karena tertib hukum yang berlaku tidak seragam dan sistematis tetapi pluralisme hukum lemah karena dalam sistem hukum yang paralel dan sentralisme melalui kontrol hukum negara sebagai fokus utamanya.

Dominikus Rato membahas peran perguruan tinggi. Peran perguruan tinggi di tengah masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dimulai setelah didahului kiprah Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA),

Sajogyo Institute, Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (KONPHALINDO), Wahana
Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan AMAN, karena para akademisi, baik pribadi maupun melalui beberapa organisasi, memberikan perhatian.

Dia menjelaskan, beberapa kali AMAN dan APHA memberikan dukungan seperti amicus curiae, membahas RUU Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, mengajukan permohonan uji materiil UU, mengritisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyusun naskah akademik RUU, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), dan
ranperda.

BACA JUGA  BULD DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Dirjen Desa Kemendagri RI

Sejumlah anggota BULD DPD RI memberikan tanggapan. Ahmad Bastian Sy (senator asal Lampung) menyinggung hukum adat sebagai sumber hukum nasional.

Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (senator asal Bali) menceritakan masyarakat adat di Bali sejumlah 1543 desa adat. “Menjaga tradisi adat harus diperjuangkan.

Karena itu, perjuangan meloloskan RUU ini harus dilanjutkan. Menjadi legacy kita kepada rakyat Indonesia,” ujarnya.

Syarif Melvin (senator asal Kalimantan Barat) menyinggung konflik masyarakat adat dengan perusahaan yang tidak kunjung selesai karena pengabaikan negara terhadap hak masyarakat adat.

“Di mana pun kasusnya sama, hak masyarakat harus dikembalikan agar tidak ada lagi konflik,” ujarnya. “Republik Indonesia harus menghargai masyarakat hukum adat.”

Agustinus R Kambuaya (senator asal Papua Barat Daya) menegaskan urgensi pengesahan RUU yang mengatur masyarakat adat. Narasi ‘masyarakat adat yang kuat bukan berarti negara lemah’ harus dipertegas agar semua pihak menerima pengesahan RUU ini. “Karena itu, UU ini harus didorong untuk disahkan. Mengapa
UU tidak bisa disahkan cepat?” ucapnya.

Berita Terkait

Tembus Hampir 16 Ribu Pengunjung, Benteng Moraya dan Keindahan Danau Tondano Jadi Destinasi Favorit di Minahasa
Minahasa Segera Memiliki Mal Pelayanan Publik, Ditargetkan Beroperasi 2027
PN Tondano Ketok Palu, Penyelesaian Restorative Justice Kejari Tomohon Dinyatakan Sah
HUT Humas Polri ke-75, Polres Tomohon Salurkan Sembako dan Gelar Donor Darah
Cegah Samrawut, Satlantas Polres Tomohon Penertiban KTL
Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak 17.597 Pelanggaran
SPBU Kapitu Distribusikan BBM Subsidi Sesuai Aturan
Dampak Karhutla Gunung Lokon, Imbau Warga, Gerak Cepat, Polres Tomohon Bagikan 1.000 Masker

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:30

Tembus Hampir 16 Ribu Pengunjung, Benteng Moraya dan Keindahan Danau Tondano Jadi Destinasi Favorit di Minahasa

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:42

Minahasa Segera Memiliki Mal Pelayanan Publik, Ditargetkan Beroperasi 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

PN Tondano Ketok Palu, Penyelesaian Restorative Justice Kejari Tomohon Dinyatakan Sah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:05

HUT Humas Polri ke-75, Polres Tomohon Salurkan Sembako dan Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:33

Cegah Samrawut, Satlantas Polres Tomohon Penertiban KTL

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!