Pemuda Asal Minahasa ini Diamankan Resmob Polres Tomohon, Diduga Lakukan Pencabulan

Kriminal, Tomohon548 Dilihat

TOMOHON – PILARPORTAL – Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan pelaku dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kota Tomohon.

Dari informasi Kepolisian, kasus persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh HK (14) pemuda asal Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, terhadap anak dibawah umur sebut saja Ungu (13) asal Kota Tomoho.

“Berdasarkan laporan Polisi bernomor LP/B/321/VII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, Tanggal 05 Juli 2022, oleh orang tua korban, Resmob Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku HK (14),” ungkap Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas kepada media, Rabu (6/7/2022).

Menurut Tampenawas, terduga pelaku diamankan di rumah korban di Kecamatan Tomohon Selatan, Selasa (5/7/22). “Sementara, Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung menjelaskan, saat mendapat laporan pihaknya bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku di rumah korban.

“Jadi kasus tersebut terungkap saat orang tua korban menerima pengakuan anaknya, dari keterangan pelapor, awalnya mengetahui anak kandungnya telah disetubuhi oleh pelaku secara berulang kali di daerah perkebunan di Tomohon Selatan dan di rumah korban.” ungkap Kanit Resmob

BACA JUGA  5 Pria Bejat Asal Tomohon Rudapaksa Gadis 12 Tahun, Sebelumnya Dicekoki Miras

“ Dengan berdasarkan pengakuan korban, anak kandung pelapor, perbuatan persetubuhan tersebut pelaku lakukan dari awal bulan Mei 2022 hingga akhir bulan Juni 2022, dari pengakuan korban, menjelaskan dirinya punya hubungan pacaran dengan pelaku, yang awalnya berkenalan lewat Media Sosial (Medsos) Facebook,” terang Kanit Resmob Bima Pusung.

Lebih jelasnya, Korban mengakui sudah disetubuhi pelaku lebih dari 2 kali. Itu diawali dengan bujukan dan rayuan yang dilakukan Pelaku tersebut di rumah Korban saat orang tua korban tidak ada di rumah sedang berada di perkebunan Tondangow Kecamatan Tomohon Selatan.

“Dari hasil interogasi, Kanit Resmob menerangkan pelaku mengakui sudah berulang kali menyetubuhi korban dan pelaku juga mengakui sempat memotret kemaluan korban dan sering ia gunakan untuk mengancam korban, supaya menuruti permintaan pelaku untuk hubungan layaknya suami istri, untuk menyetubuhi korban,” tukasnya.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito. S.I.K., M.H., membenarkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak terjadi di Kota Tomohon itu. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA  Mabuk dan Acungkan Sajam, Pria Paruh Baya ini Diringkus Tim Totosik

Terduga pelaku diamankan di rumah korban di Kecamatan Tomohon Selatan,” Singkat Kapolres. (*/DRO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *