Pilarportal.com – Manado – Kapolsek Tuminting, AKP Ronald Varit Sabaja, bersama Kanit Binmas IPDA R. Anom dan Ka Spk Plug C AIPTU Iskandar Rahman, berhasil melakukan mediasi terkait permasalahan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial, khususnya Facebook.
Mediasi tersebut berlangsung di Mapolsek Tuminting, dengan dihadiri oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, Rabu (5/2/2024).
Kasus ini bermula dari unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik salah satu pihak di media sosial. Namun, berkat upaya mediasi yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai dan mencabut segala tuduhan yang ada. Kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk tidak melanjutkan masalah ini ke ranah hukum, dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Kapolsek Tuminting AKP Ronald Varit Sabaja didampingi Kasi Humas, mengapresiasi kedua pihak yang bersedia menyelesaikan masalah ini dengan cara damai dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pihak kepolisian pun mengingatkan pentingnya bijak dalam bermedia sosial, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum yang merugikan.












