Pilarportal.com, Manado – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Utara menggelar Diskusi Strategi Kebijakan dan Evaluasi Dampak Permenkum Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, Selasa (7/10), di Aula Sam Ratulangi, Manado.
Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum dari seluruh Indonesia, kalangan akademisi, serta berbagai organisasi profesi hukum seperti PERADI, PERSAHI, PERLUHMI, dan IP3I.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran paralegal sebagai ujung tombak akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Paralegal menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum awal, penyuluhan, hingga membantu masyarakat menghadapi permasalahan hukum,” ujarnya.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kemenkumham RI, Andry Indrady, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menyempurnakan kebijakan bantuan hukum agar semakin inklusif dan tepat sasaran.
“Kegiatan ini bukan hanya ruang diskusi, tetapi juga menjadi forum strategis untuk menampung masukan dari seluruh pemangku kepentingan dalam penyempurnaan regulasi di masa mendatang,” jelasnya.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional, termasuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Hamdan Zoelva, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperluas jangkauan bantuan hukum berbasis keadilan sosial.
Selain itu, turut menjadi pembicara C. Kristomo (Kepala Pusat BUD Bankum BPHN), Eldy Satria N (Ketua LBH Bolaang Mongondow Raya), dan Apri Listiyanto (Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum).
Melalui forum ini, Kemenkum berharap sinergi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat dapat semakin memperkuat ekosistem bantuan hukum yang merata dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
