Kabid Humas Klarifikasi Postingan Soal Pejabat Polda Sulut Terima Setoran

Kamis, 8 Desember 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengklarifikasi postingan di media sosial tentang salah satu pejabat di Polda Sulut yang menerima setoran.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengklarifikasi postingan di media sosial tentang salah satu pejabat di Polda Sulut yang menerima setoran.

Lebih lanjut disampaikan Kombes Pol Jules Abraham Abast, Polda Sulut juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap salah satu yang diduga sebagai pemilik akun media sosial, yaitu berinisial HJ.

“Jadi oknum ini merupakan pecatan dari kepolisian Polda Sulut. Yang bersangkutan saat ini berstatus DPO karena sudah ada beberapa laporan yang dilaporkan kepada kami. Ada beberapa pejabat Polda Sulut juga yang diposting atau diberitakan di media sosial telah melakukan penyimpangan. Namun yang bersangkutan menyebarkan berita bohong atau berita palsu. Saat ini yang bersangkutan telah melarikan diri sehingga statusnya DPO dan saat ini dalam proses pencarian,” terangnya.

Pihaknya juga meminta bagi warga masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan, agar dapat menginformasikannya kepada Polda Sulut ataupun kepolisian terdekat.

“Dan kami minta kepada yang bersangkutan untuk dapat menyerahkan diri dan proaktif mengikuti proses hukum yang berlaku sehingga nanti dapat dibuktikan di persidangan apakah yang bersangkutan memang bersalah atau tidak,” ucapnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, terkait dengan postingan-postingan tersebut, pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa saksi.

BACA JUGA  Respon Laporan Warga, Polisi di Bolmong Gagalkan Peredaran Ratusan Liter Captikus ke Gorontalo

“Beberapa saksi sudah kami ambil keterangan, kami menduga kuat berdasarkan bukti permulaan yang cukup berdasarkan pasal 184 KUHAP, kami menduga bahwa postingan itu dilakukan oleh yang bersangkutan berinisial HJ, dan tentunya ini masih saling berkait. Ini masih terus kami dalami dan tim siber Polda Sulut terus bekerja untuk melakukan pemantauan di media sosial terkait dengan postingan-postingan lainnya. Sesuai dengan ancaman hukumannya, kami kenakan dengan UU ITE,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/yud)

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas, 2 WNA Jadi Tersangka
Kemarau Berkepanjangan Mulai Berdampak di Manado, Kebakaran dan Harga Pangan Naik
Polwan Talaud Dikerjai, Kejutan HUT ke-78 Berujung Haru
Polres Talaud Cek Kesiapan Peralatan Samapta
Maulid Nabi, Wakapolda Sulut Dorong Peningkatan Kinerja
Atasi Dampak El Nino, Polres Tomohon Salurkan 10.000 Liter Air Bersih di Tondangow
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Sabtu, 5 September 2026 - 12:27

Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas, 2 WNA Jadi Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 08:54

Kemarau Berkepanjangan Mulai Berdampak di Manado, Kebakaran dan Harga Pangan Naik

Jumat, 4 September 2026 - 07:33

Polwan Talaud Dikerjai, Kejutan HUT ke-78 Berujung Haru

Jumat, 4 September 2026 - 07:24

Polres Talaud Cek Kesiapan Peralatan Samapta

Berita Terbaru