Berikut Capaian Kinerja Kejati Sulut Periode Januari – Desember 2022

  • Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 71 (tujuh puluh satu) Perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sulut.

  • Rumah Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulut memiliki rumah restorative justice sebanyak 4 (empat) rumah yaitu sebagai berikut:

  1. Kejari Manado : Wale Adhyaksa
  2. Kejari Minahasa Utara : Wale Restorative Justice
  3. Kejari Minahasa Selatan : Wale Perdamaian
  4. Kejari Kepulaun Talaud : Wale Perdamaian Adhiyaksa
  1. BIDANG INTELIJEN
  • Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS)

Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara periode Januari sampai dengan Desember 2022 telah melakukan Pengamanan Pembangunan Strategi (PPS) terhadap proyek pekerjaan yang ada di Sulawesi Utara, baik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Utara maupun terhadap instansi vertikal pemerintah pusat yang ada di Sulawesi Utara, dengan total dana sebesar Rp. 261.424.321.290,64 (dua ratus enam puluh satu miliar empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh rupiah enam puluh empat sen).

  • Pelacakan Asset

Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan 2 (dua) kegiatan pelacakan asset yaitu:

  1. Pelacakan / Pendataan Aset Harta Kekayaan atas nama JULIUS ADRIAN GAGHANSA, SE dimana data / informasi diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kanwil ATR / BPN Provinsi Sulawesi Utara diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memiliki Harta Bergerak berupa Kendaraan Bermotor dan Harta Tidak Bergerak berupa Tanah atas nama tersangka.
  2. Pelacakan / Pendataan Aset Harta Kekayaan dalam dugaan tindak pidana korupsi Kerjasama dan Pengelolaan Aset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021, dengan tersangka Dr. Ir. HR, tersangka Drs. FT dan tersangka Drs. JW, dimana data / informasi diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kanwil ATR / BPN Provinsi Sulawesi Utara serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diperoleh data bahwa yang bersangkutan memiliki Harta Bergerak berupa Kendaraan Bermotor dan Harta Tidak Bergerak berupa Tanah atas nama para tersangka.
  • Pemberantasan Mafia Tanah

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima dan membuka layanan pengaduan tentang mafia tanah melalui hotline pengaduan di nomor 081342146534. Dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima 26 (dua puluh enam) laporan pengaduan mafia tanah. Dan saat ini sudah ada yang telah diselesaikan oleh karena menyangkut sengketa perdata namun ada beberapa laporan pengaduan yang sementara dalam proses penyelesaian.

  • Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Untuk membangun sinergitas, koordinasi, dukungan sarana prasarana, tukar menukar informasi Intelijen dengan Kementerian/Lembaga dan Stake Holder terkait dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan terhadap barang cetakan, media komunikasi, potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, lalu lintas orang asing, cegah tangkal, keprotokolan, dan pengamanan pimpinan maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membentuk Tim Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulut di Bandara Sam Ratulangi Manado, Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Pelabuhan Bitung, dan Posko Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Kantor Pos Besar Manado.

  • Pengamanan dan Penggalangan

Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara periode Januari sampai dengan Desember 2022 telah melakukan pengamanan sebanyak 24 (Dua Puluh Empat) kegiatan dan penggalangan sebanyak 1 (Satu) kegiatan, termasuk di dalamnya berpartisipasi aktif dengan Stakholder yang ada (KPU, Bawaslu) untuk tahapan Pemilu 2024 dan telah dilakukan Pembentukan 14 (Empat Belas) Posko Pemilu 2024 di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang terdiri dari 1 (Satu) Posko Pemilu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, 12 (Dua Belas) Posko Pemilu Kejaksaan Negeri dan 2 (Dua) Posko Pemilu Cabang Kejaksaan Negeri.

  • Penerangan Hukum

Untuk meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat Sulawei Utara, maka Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan penerangan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada 1000 (seribu) orang siswa yang tersebar di 8 (Delapan) Sekolah baik Tingkat SMP maupun SMA di Kota Manado, Kabupaten Minahasa Induk, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.

Selanjutnya seksi Penerangan hukum juga telah Melaksanakan 8 (Delapan) Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Bina Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kepada 800 (Delapan Ratus) orang yang terdiri dari para Kepala Desa (Hukum Tua), Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan perwakilan Perangkat Desa di 115 Desa yang berada di Kabupaten Minahasa Induk dan Kabupaten Minahasa Utara. Serta melaksanakan 3 (tiga) Kegiatan Jaksa Menyapa yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) sedangkan diibidang Media dan Kehumasan,

Seksi Penerangan Hukum telah melaksanakan Konferensi Pers sebanyak 6 (Enam) kegiatan terkait : Pelaksanaan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 di Kejaksaan Tinggi Sulut; Penahanan atas nama Tersangka HR; Penahanan atas nama  Tersangka FT; Penahanan atas nama Tersangka JW; Penitipan dan Pengelolaan Barang Bukti Aset ke PDAM Kota Manado; Pengamanan dan Penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kris Prawira Dalope.

  • Tim Tangkap Buronan (Tim TABUR)

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Berhasil mengamankan 7 (Tujuh) Daftar Pencarian Orang (DPO), 3 (tiga) di amankan di Jakarta dan 4 diamankan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

  1. BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
  • Dalam Periode Januari 2022 s/d Desember 2022, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan Penyidikan sejumlah 6 (enam) perkara yaitu :
  1. Dugaan Tindak Korupsi Penggunaan Biaya Operasional BRI Unit Ulu Siau yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 2.104.488.730,- (dua milyar seratus empat juta empat ratus delapan puluh delapan tujuh ratus tiga puluh rupiah).
  2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pengalihan Hak Atas Tanah Ex HGU Puskud Provinsi Sulawesi Utara oleh Pengurus Puskud provinsi Sulawesi Utara kepada PT. Sulenco Bohusami Cement, lalu dialihkan lagi kepada PT. Conch North Sulawesi Cement, dengan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.71.400.000.000,- (Tujuh Puluh Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah), atau dalam bentuk tanah seluas 119 hektar di kali harga tanah Rp.60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) meter persegi.
  3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembelian Lahan Perluasan RSUD Walanda Maramis kabupaten Minahasa Utara, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah).
  4. Dugaan Tindak Korupsi Terkait Kerjasama dan Pengelolaan Asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2021 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah kurang lebih sebesar € 936.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp. 55.964.456.755,- (lima puluh lima milyar Sembilan ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) yang diduga dilakukan oleh Ir. HR, M.Si, MM;  Drs. JW dan Drs. FT. (Masing-masing dalam berkas perkara terpisah)