Jabatan Hukum Tua Herbi Tairas Tambah 2 Tahun

Sabtu, 10 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Minahasa –  Masa Jabatan Herbi Tairas sebagai Kepala Desa (Kades) atau Hukum Tua (Kumtua) Desa Totolan di Kecamatan Kakas Barat bertambah dua tahun. Hal ini setelah dirinya dikukuhkan bersama 97 orang Hukum Tua lainnya, oleh Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi.

Perpanjangan masa jabatan Tairas sebagai Hukum Tua, mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Dimana secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades/kumtua tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua Totolan bersama 97 Hukum Tua lain berlangsung di Wale Ne Tou Minahasa pada Jumat, 9 Agustus 2024 yang dihadiri oleh unsur musyawarah pimpinan daerah Kabupaten Minahasa, para pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa, Camat dan Tim Penggerak PKK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Jemmy Kumendong kemudian berpesan, dengan diperpanjangnya masa jabatan para Hukum Tua, diharapkan akan mampu menjawab tantangan pelayanan dan pengabdian terhadap masyarakat.

Bahkan Kumendong juga berharap, Undang – undang ini dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan di tingkat desa.

“Saya berharap, dengan diperpanjangnya masa jabatan ini, Kumtua dapat terus menjalankan tugas dengan baik dan bertanggung jawab. Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas,” ujarnya.

Sementara itu Herbi Tairas mengaku bersyukur diperpanjangnya masa jabatan sebagai Hukum Tua Desa Totolan. Dirinya berkomitmen akan terus membuktikan dengan tugas pengabdian pelayanan Pemerintahan kepada masyarakat Desa Totolan.

“Berharap Masyarakat terus mendukung semua program – program Pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat” ujar Tairas yang secara definitif terpilih dalam Pemilihan Hukum Tua tahun 2022 dan setelah penambahan dua tahun akan menjabat sampai tahun 2030.(*)

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya
Lapas Kelas llB Tondano Deklarasikan Perang Terhadap Narkoba dan HP Ilegal
Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik
Ibadah Oikumene Pemkab Minahasa, Menanamkan Kasih dan Integritas dalam Pelayanan Publik
23 Instansi Bersinergi, Imigrasi Manado Perkuat Pengawasan Orang Asing di Minahasa
Berawal dari Hobi, Hai Setala Sukses Jadi UMKM Handmade Beromzet Jutaan
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Resmi Buka Pelaksanaan USAJ SD-SMP Tahun 2026
Abrasi Pantai Minahasa, PMI Salurkan 60 Paket Bantuan untuk Warga Terdampak

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:48 WITA

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:05 WITA

Lapas Kelas llB Tondano Deklarasikan Perang Terhadap Narkoba dan HP Ilegal

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:35 WITA

Anggota DPRR RI Martin Tumbelaka Apresiasi Dapur MBG di SPN Polda Sulut, Dinilai Tertata Baik

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:29 WITA

Ibadah Oikumene Pemkab Minahasa, Menanamkan Kasih dan Integritas dalam Pelayanan Publik

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:57 WITA

23 Instansi Bersinergi, Imigrasi Manado Perkuat Pengawasan Orang Asing di Minahasa

Berita Terbaru

Minahasa Selatan

Pelaksanaan UAS SD Dan SMP Di Kabupaten Minsel Sukses

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:53 WITA

Sulawesi Utara

Menhan Sjafrie Turun Langsung ke Secaba Amurang, ini Arahannya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:48 WITA

Exit mobile version