Pilarportal.com, Manado – Direktorat Kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kota Bitung dan Manado.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Nasriadi dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast memimpin langsung Prescon di Mapolda Sulut, Kamis (10/11).
Dihadapan puluhan awak media mantan Kapolda NTT ini menjelaskan, pria inisial E melakukan pembelian BBM di SPBU Manembo-nembo Bitung, Minggu (5/11).
Selanjutnya, dipindahkan ke mobil tangki yang biasanya untuk suplai air bersih kapasitas 580 liter.
“Penyidik menerapkan pasal 55 tentang Gas dan Bumi UU no 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU no 11Cipta Kerja,” ujarnya
Berikutnya, tkp di SPBU Interchange Ringroad 2, Ditkrimsus Polda Sulut mengamankan 4 orang, 2 pembeli dan 2 orang SPBU, peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (3/11).
Irjen Pol Setyo Budiyanto, menuturkan, modus operandinya, pembeli menggunakan galon saat membeli pertalite.
“Dibeli pada malam hari dan jam operasionalnya SPBU sudah tutup, pelayanan seharusnya dari Jam 06.00 – 21.00,” beber Setyo.
Menurut Pati Bintang 2 ini, diduga antara pembeli dan petugas SPBU sudah ada konspirasi dan keuntungan yang diperoleh petugas SPBU yakni 10.000 Ribu/Jirgen.
Diketahui, dari 14 Galon/440 Liter melebihi kuota yang ditetapkan pertamina yakni 120 liter untuk roda 4.
“Para pelaku dijerat Pasal 55 tentang Gas dan Bumi UU no 22 tahun 2001 dan Pasal 40 UU no 11Cipta Kerja,” tegas Kapolda.
Kapolda menyingung tentang rakor yang sudah dilakukan bersama, para usaha dan pengambil kebijakan BBM,didalamnya membahas masalah penyebab antrian dll.
“Terbukti masih ada penyalagunaan BBM bersubsidi hari ini,” sesal Setyo.
Dengan tegas Pria yang pernah bertugas di KPK ini menerangkan jika ada perusahaan atau corporasi yang terlibak akan ditindak.
“Saya menghimbau seluruh masyarakat, stake holder yang berkepentingan dengan maslah BBM di Sulut laksanakan sesuai aturan,” tandas Kapolda (yud)
