Perizinan dan Premanisme : Hambatan Kemajuan Investasi di Indonesia

Rabu, 11 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Pilarportal.com – Manado – Di Indonesia, pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari peran investasi asing.

Investasi asing sangat penting, selain sebagai penyedia dana untuk dapat mengerakkan roda perekonomian, tetapi juga masuknya investor asing diharapkanlah terjadi transfer teknologi yang dapat meningkatkan keterampilan pekerja Indonesia.

Untuk mengundang dan menarik investor asing berinvestasi, pemerintah Indonesia selalu berusaha membuat suasana investasi yang kondusif.

Namun perizinan yang ada di Indonesia menjadi masalah para investor untuk masuk ke Indonesia karena masalah izin perkembangan penanaman modal asing sering sekali mendapatkan hambatan-hambatan yang mengakibatkan iklim usaha investasi yang kurang kondusif di Indonesia.

Selain perizinan, hambatan lainnya yaitu Aktivitas organisasi masyarakat (ormas) di kawasan industri Indonesia menjadi sorotan serius, terutama karena sering mengganggu operasional pabrik dan menghambat investasi. Para pengusaha dan investor mengeluhkan tindakan ormas yang meminta bagian dalam kontrak bisnis, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi dunia usaha dan berdampak pada daya tarik investasi di Indonesia. Adanya pungutan liar yang dilakukan oleh organisasi masyarakat yang membuat investor berpikir dua kali untuk melakukan investasi di Indonesia.

Perkembangan investasi di Indonesia yang masih rendah disebabkan oleh beberapa hambatan, antara lain regulasi berbelit, akuisisi lahan yang sulit, infrastruktur publik yang belum merata, pajak dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Organisasi Masyarakat yang tidak bertanggung jawab, serta tenaga kerja terampil yang belum memadai.

Pemerintah perlu melakukan efisiensi birokrasi, antara lain perizinan yang merupakan salah satu hambatan dalam berusaha di Indonesia. DPR perlu mendorong pemerintah merevisi undang-undang yang dianggap menghambat investasi ke Indonesia, menyederhanakan regulasi untuk memangkas birokrasi perijinan, dan menjaga stabilitas politik, serta memberantas aksi-aksi premanisme yang menyebabkan kerugian bagi investor.

 

~ Dedi Kurniawan, S.H ~
Mahasiswa pada Program Studi Magister Hukum
Universitas Negeri Manado di Tondano

Berita Terkait

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine
Lapas Bitung Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri dan BNN
Pengeroyokan di Pantai Molas Manado, Korban Meninggal, 5 Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 19:12

Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi

Rabu, 23 September 2026 - 18:14

Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati

Selasa, 22 September 2026 - 08:57

KPK OTT Bupati Bolmut, 14 Orang Diamankan di Tiga Wilayah

Berita Terbaru

Exit mobile version