Perizinan dan Premanisme : Hambatan Kemajuan Investasi di Indonesia

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:07 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Pilarportal.com – Manado – Di Indonesia, pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari peran investasi asing.

Investasi asing sangat penting, selain sebagai penyedia dana untuk dapat mengerakkan roda perekonomian, tetapi juga masuknya investor asing diharapkanlah terjadi transfer teknologi yang dapat meningkatkan keterampilan pekerja Indonesia.

Untuk mengundang dan menarik investor asing berinvestasi, pemerintah Indonesia selalu berusaha membuat suasana investasi yang kondusif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun perizinan yang ada di Indonesia menjadi masalah para investor untuk masuk ke Indonesia karena masalah izin perkembangan penanaman modal asing sering sekali mendapatkan hambatan-hambatan yang mengakibatkan iklim usaha investasi yang kurang kondusif di Indonesia.

Selain perizinan, hambatan lainnya yaitu Aktivitas organisasi masyarakat (ormas) di kawasan industri Indonesia menjadi sorotan serius, terutama karena sering mengganggu operasional pabrik dan menghambat investasi. Para pengusaha dan investor mengeluhkan tindakan ormas yang meminta bagian dalam kontrak bisnis, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi dunia usaha dan berdampak pada daya tarik investasi di Indonesia. Adanya pungutan liar yang dilakukan oleh organisasi masyarakat yang membuat investor berpikir dua kali untuk melakukan investasi di Indonesia.

Perkembangan investasi di Indonesia yang masih rendah disebabkan oleh beberapa hambatan, antara lain regulasi berbelit, akuisisi lahan yang sulit, infrastruktur publik yang belum merata, pajak dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Organisasi Masyarakat yang tidak bertanggung jawab, serta tenaga kerja terampil yang belum memadai.

Pemerintah perlu melakukan efisiensi birokrasi, antara lain perizinan yang merupakan salah satu hambatan dalam berusaha di Indonesia. DPR perlu mendorong pemerintah merevisi undang-undang yang dianggap menghambat investasi ke Indonesia, menyederhanakan regulasi untuk memangkas birokrasi perijinan, dan menjaga stabilitas politik, serta memberantas aksi-aksi premanisme yang menyebabkan kerugian bagi investor.

 

~ Dedi Kurniawan, S.H ~
Mahasiswa pada Program Studi Magister Hukum
Universitas Negeri Manado di Tondano

Berita Terkait

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:58 WITA

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Polri

Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 - 08:09 WITA

Exit mobile version