Pilarportal.com, Minahasa – Ada hal menarik dalam sidang perdana kasus dugaan plagiat di Pengadilan Negeri Tondano, dengan terduga oknum Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA).
Pasalnya, pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Rabu (12/04) siang, saat Hakim Ketua menanyakan kepada yang mengatasnamakan Rektor UNIMA, ternyata yang bersangkutan tak memiliki Surat Kuasa dari sang rektor.
Akibatnya, sidang perdana ini pun ditunda untuk memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melengkapi dokumen yang diminta.
Padahal, pantauan langsung Pilarportal.com dalam persidangan, nampak hadir mewakili Kementerian Pendidikan Tinggi, selaku tergugat juga.
Sayangnya, yang mewakili Kementerian Pendidikan Tinggi tersebut, sudah datang jauh-jauh dari Jakarta tapi juga tidak mengantongi surat resmi.
Ya itu masih ada yang perlu dilengkapi sebagai keabsahan mengikuti persidangan ini, yakni surat kuasa.
Sementara, sidang dugaan plagiat yang menyeret Rektor UNIMA ini di tunda.
Diketahui sidang plagiat tersebut berlangsung selama 25 menit. (*)







