Kuasa Hukum PT BLJ: OC Kaligis Semestinya Sudah Tidak Dapat Menjalankan Profesinya Sebagai Advokat

Rabu, 12 Juli 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH/Istimewa/

Pilarportal.com – Manado – Berita di salah-satu media online, yang mengatakan bahwa  Oce Kaligis sebagai kuasa Hukum dari Arny Kumolontang menjadi perhatian Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH.

Narasi awal dalam pemberitaan menyebutkan, Rekaman Video pernyataan dari Oce Kaligis sebagai kuasa Hukum dari Arny Kumolontang, terkait upaya penyitaan aset Perusahaan PT.BLJ di atas lahan IUP seluas 41,38 Ha.

Jika kuasa hukum yang dimaksud adalah Otto Cornelis Kaligis yang dimaksud,  Kuasa Hukum PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Widi Syailendra SH angkat bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selaku Kuasa Hukum BLJ dapat kami sampaikan bahwa Sdr. OC Kaligis semestinya sudah tidak dapat menjalankan profesinya sebagai Advokat,” terang Widi

Menurutnya Sdr. OC Kaligis secara prinsip telah memenuhi ketentuan sebagaimana pada Pasal 10 UU Advokat yang pada pokoknya menegaskan tentang pemberhantian dari profesi Advokat dengan alasan melakukan tindak pidana dengan ancaman 4 tahun penjara, sementara kita tahu bersama putusan Sdr. OC Kaligis adalah di atas 4 tahun.

Sekalipun secara administrasi Sdr. OC Kaligis belum diberhentikan namun secara esensi hukum Sdr. OC Kaligis seharusnya sudah tidak dapat menjalani lagi profesinya sebagai Advokat.

“Kami menduga dengan alasan yang samalah kenapa Sdr. OC Kaligis tidak di izinkan KPK untuk mendampingi Kliennya lalu,pada pemeriksaan di KPK beberapa waktu.”pungkas Widi.

Sekedar diketahui  berdasarkan  laporan polisi Nomor: LP/0344/VII/2022?SPKT/Bareskrim Polri disamping telah menetapkan 3 tersangka, Penyidik Dit Tipidter Bareskrim Polri juga  melakukan penyitaan barang bukti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di lokasi PT BLJ, Perkebunan Limpoga desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. (yud)

Berita Terkait

Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
Polda Sulut Gandeng Ormas Perkuat Kamtibmas, Tekankan Peran sebagai Penjaga Harmoni Sosial
Pengawasan Diperketat! Wakapolda Sulut Buka Rakerwas Itwasda 2026
Tanpa Korban Jiwa! Aksi Heroik Prajurit Kodaeral VIII Padamkan Kebakaran di Kairagi Weru
Didorong Penuh Kader, Bara Prima Resmi Pimpin TIDAR Sulut Hingga 2029
2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:44 WITA

Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WITA

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Rabu, 29 April 2026 - 07:03 WITA

Polda Sulut Gandeng Ormas Perkuat Kamtibmas, Tekankan Peran sebagai Penjaga Harmoni Sosial

Selasa, 28 April 2026 - 21:55 WITA

Pengawasan Diperketat! Wakapolda Sulut Buka Rakerwas Itwasda 2026

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Minahasa Ajukan Proposal Renovasi ke Kemenpora RI

Kamis, 30 Apr 2026 - 06:49 WITA

Exit mobile version