Pilarportal.com,MANADO-Polresta Manado Tegaskan Tindakan Tegas dan Terukur terhadap Pelaku Tawuran dan Pembawa Sajam. Tim gabungan Resmob Polresta Manado, yang terdiri dari Tim Alfa dan Tim Delta, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FM alias Alung (21), warga Ketang Baru, Singkil, Jumat dini hari (13/02/2026).
Pelaku diduga kuat menjadi pemicu keributan dengan melempar batu ke arah Pasar Unyil, Kelurahan Wonasa.
Penangkapan berawal saat Tim Alfa dan Tim Delta bersama Sat Intelkam Polresta Manado tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah Singkil untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Kronologi Sekitar pukul 02.45 WITA, Tim Alfa dan Tim Delta melaksanakan patroli dilokasi tersebut, namun saat itu mendengar suara lemparan batu yang mengarah ke wilayah Pasar Unyil.
Merespons hal tersebut, tim di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Sulthan Shafwan S.Trk langsung melakukan penyisiran cepat ke arah datangnya lemparan.
Di lokasi, Tim menemukan seorang pria yang dalam kondisi mabuk (pengaruh minuman keras) tengah memegang senjata tajam. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
2 (dua) bilah pisau badik jenis besi putih dengan panjang masing-masing kurang lebih 25 cm.
3 (tiga) buah batu yang digunakan pelaku untuk melakukan pelemparan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah sengaja untuk memancing situasi agar terjadi tawuran antar-kelompok warga di perbatasan Ketang Baru dan Pasar Unyil, Kecamatan Singkil Kota Manado.
”Diketahui pelaku (FM alias Alung) merupakan warga Ketang Baru yang dengan sengaja melempar batu ke arah Pasar Unyil guna memicu terjadinya bentrokan. Berkat kesigapan tim di lapangan, aksi tersebut berhasil diredam sebelum meluas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado melalui Kasih Humas.
Pelaku pun beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Polresta Manado) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)












