ITB Apresiasi Presiden-Kapolri-DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

Selasa, 13 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

ITB Apresiasi Presiden-Kapolri-DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

Pilarportal.com, Jakarta – ITB Institut Teknologi Bandung mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang.

ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para Alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat luas yang turut mengawal proses ini,” jelas Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief dalam keterangannya di situs ITB, Selasa (13/5/2025).

“Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” tambah Nurlaela.

Nurlaela menerangkan ITBberkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswinya itu. ITB, katanya, akan mengajarkan mahasiswinya itu untuk menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITBakan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen.

“Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital,” jelas Nurlaela.

Nurlaela menerangkan ITBakan terus mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa itu sebagai refleksi bersama bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara.

Namun, harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.

“ITBterus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS. Alasannya, SSS diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya.

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain itu, penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya. Tersangka SSS juga telah meminta maaf karena membuat gaduh.

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan
Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Masih Berjalan, RS Bhayangkara Terima 10 Jenazah
Rakernis Kortastipidkor Polri 2026 Dibuka, Kapolri Tekankan Penguatan Pemberantasan Korupsi
Tragedi KRL Bekasi, Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Meninggal
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
Wabup Sigi Ungkap Kunci Sukses Paskah Nasional V 2026, 25 Ribu Umat Hadir
Polda Sulut Gandeng Ormas Perkuat Kamtibmas, Tekankan Peran sebagai Penjaga Harmoni Sosial
Pengawasan Diperketat! Wakapolda Sulut Buka Rakerwas Itwasda 2026

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:24 WITA

Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan

Rabu, 29 April 2026 - 20:48 WITA

Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Masih Berjalan, RS Bhayangkara Terima 10 Jenazah

Rabu, 29 April 2026 - 20:37 WITA

Rakernis Kortastipidkor Polri 2026 Dibuka, Kapolri Tekankan Penguatan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 April 2026 - 17:16 WITA

Tragedi KRL Bekasi, Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Meninggal

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WITA

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Berita Terbaru

Exit mobile version