Kejaksaan RI Berhasil Melelang Aset Terpidana Heru Hidayat Sebesar Rp1.945.000.000.000

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:47 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Jakarta – Kamis 08 Juni 2023 bertempat di Kantor Pusat Pemulihan Aset Gedung Utama Kejaksaan Agung, telah dilaksanakan lelang aset sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama, dengan hasil LAKU TERJUAL LELANG (harga penawaran sebesar Rp1.945.000.000.000 dengan nama pemenang lelang PT Indobara Utama Mandiri). Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Terpidana HERU HIDAYAT.

Selanjutnya pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu 15 Juni 2023. Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Usai dilaksanakannya lelang aset sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang  merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat, sehingga secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP.

Demikian rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Nomor: PR – 653/029/K.3/Kph.3/06/2023. (*)

Berita Terkait

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba
Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50 WITA

Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Berita Terbaru

Daerah

Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi

Senin, 8 Jun 2026 - 11:21 WITA

Exit mobile version