429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Ekstasi dimusnahkan Bareskrim Polri

Kamis, 13 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dittpidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika. Total, ada 429.198 gram (492 Kg) sabu serta 22.932 butir ekstasi yang dimusnahkan.

Dittpidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika. Total, ada 429.198 gram (492 Kg) sabu serta 22.932 butir ekstasi yang dimusnahkan.

Pilarportal.com – JakartaDittpidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika. Total, ada 429.198 gram (492 Kg) sabu serta 22.932 butir ekstasi yang dimusnahkan.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menyatakan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan hari ini merupakan pengungkapan kasus yang diungkap sejak Juni 2023.

“Tanggal 30 Juni kemarin sebelum Hari Bhayangkara 1 Juli 2023, kami yang dipimpin oleh Pak Kabareskrim melaksanakan rilis terhadap kasus yang hari ini barang buktinya akan dimusnahkan,” kata Jayadi dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2023).

Jayadi mengatakan pihaknya melakukan beberapa pengungkapan kasus narkotika selama Juni 2023. Pertama, kasus peredaran sabu seberat 80 kilogram di Riau dengan satu orang tersangka.

“Kemudian kasus yang menonjol juga di bulan Juni yang hari ini juga barang buktinya dimusnahkan yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu yang terjadi di Provinsi Aceh. Di mana barang buktinya sebayak 348 kilogram,” kata Jayadi.

Dia mengatakan terdapat beberapa pengungkapan lainnya di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan itu pihaknya turut mengamankan ratusan gram sabu dan ribuan butir ekstasi.

“Dari jumlah barang bukti yang kami sita, baik jenis narkotika sabu maupun ekstasi, jumlah jiwa yang berhasil kami selamatkan adalah 1.738.932 jiwa,” jelasnya.

Jayadi menuturkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan salah bentuk akuntabilitas Polri dalam proses penyidikan. Dia mengatakan penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkotika dari Kejaksaan.

“Ini merupakan implementasi dari UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dimana dalam UU Narkotika disebutkan bahwa tatkala penyidik telah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejari setempat, maka tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti,” pungkasnya.(*/yud)

Berita Terkait

Korban Tewas Kecelakaan Turun 22,9 Persen, Korlantas Polri Sebut Keselamatan Jalan Membaik
Kaops Damai Cartenz Tinjau Pos Satgas di Sinak, Tekankan Pengamanan Humanis dan Kedekatan dengan Warga
Polda Sulut Gunakan Face Recognition Berbasis Data KTP, Uji Coba Perdana di TIFF Tomohon 2026
Helikopter Polda Sulut Pantau Kebakaran Gunung Soputan, Polisi Pastikan Titik Api Terus Diawasi
Polres Bolmut Siaga Hadapi El Nino, Fokus Cegah Karhutla dan Krisis Air Bersih
Kebakaran Sampah di Pineleng Berhasil Dipadamkan, Sinergi Warga dan Aparat Cegah Api Meluas
Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan
Sulut Siaga El Nino, Gubernur Minta Karhutla dan Krisis Air Diantisipasi Sejak Dini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:00

Kaops Damai Cartenz Tinjau Pos Satgas di Sinak, Tekankan Pengamanan Humanis dan Kedekatan dengan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:17

Polda Sulut Gunakan Face Recognition Berbasis Data KTP, Uji Coba Perdana di TIFF Tomohon 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:00

Helikopter Polda Sulut Pantau Kebakaran Gunung Soputan, Polisi Pastikan Titik Api Terus Diawasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:04

Polres Bolmut Siaga Hadapi El Nino, Fokus Cegah Karhutla dan Krisis Air Bersih

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:57

Kebakaran Sampah di Pineleng Berhasil Dipadamkan, Sinergi Warga dan Aparat Cegah Api Meluas

Berita Terbaru