Penyaluran BLT di Desa Parepei Tidak Merata, Diduga Ada Potongan, Warga Mengeluh ke KPK Tipikor Sulut

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 11:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA – PILARPORTAL – DPW Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor) Sulawesi Utara menerima keluhan masyarakat Desa Parepei terkait permasalahan dalam penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dimana keluhan masyarakat terkait, nama nama penerima pada tahun 2022 diduga sudah telah diganti oleh pemerintah desa tanpa sepengetahuan warga penerima.

Nah komplain itu kemudian mengalir kemana-mana tetapi setelah dikonfirmasi kenyataanya seperti itu,” ujar Dessy Tombokan, mewakili warga setempat, setelah pertemuan dengan KPK Tipikor Sulut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data penerima memang masih tercatat tahun 2021, namun nama-namanya sudah diganti. Untuk itu kami meminta keadilan.

“Menurut Dessy, merupakan data yang harus didasari oleh realita kenyataan di lapangan. Karenanya, data lapangan perlu disempurnakan agar penyaluran dana BLT dari pemerintah bisa akurat dan tepat sasaran diterima warga yang membutuhkan,” ujar Dessy

Keluhan masyarakat yang telah diutarakan ke KPK Tipikor Sulut agar kiranya bisa menjadi pertimbangan pengurus.

Jangan sampai nama-nama ini, yang mestinya itu sebagian besar dia harus dapat, karena masuk kelompok keluarga miskin/kurang mampu, banyak warga sangat layak tetapi tidak mendapatkan bantuan atau pembagiannya tidak merata. Padahal mestinya mereka harus dapat.

Ada juga termasuk masalah yang terkait dengan adanya dugaan warga yang penerima Selain perubahan data penerima secara mendadak, warga juga mengeluhkan terkait pemotongan dana BLT, yang seharusnya Rp900.000 sesuai bukti terima, namun nyatanya hanya dapat Rp450.000.

Lanjutnya, semoga kedepan Pemerintah Desa dapat menyalurkan dana BLT itu dengan transparan.

“Data BLT dapat diganti oleh hukum tua melalui musyawarah dan berdasarkan kriteria yang ada,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya memohonkan trasnparansi dari Hukum Tua dan mengembalikan nama penerima sesuai data tahun 2021.

Ketua DPW KPK Tipikor Sulut, Harry Mandolang mengatakan pihaknya telah menerima keluhan masyarakat dan akan mengawal serta memprosesnya.

“Kami telah menerima keluhan tersebut dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkas Mandolang. (DRO)

Berita Terkait

Bupati Robby Dondokambey Imbau Hukum Tua Terpilih Fokus Bangun Desa, Hilangkan Perbedaan
Polres Minahasa Gelar Baksos dan Tali Asih Sambut Hut Bhayangkara Ke-80
Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Minahasa Buka Kompetisi Mobile Legends
Indria Lighaya Suwu Menang Pilhut Desa Koha Timur Siap Bawa Perubahan Positif
Hukum Tua Terpilih Desa Kali Selatan, Altin Bob Pungus Raih 600 Suara
Nicolaus Tangapo Kunci Dibalik Kemenangan Terpilih Hukum Tua Desa Pineleng Dua
Neltje Porawouw Menang Pilhut Desa Talikuran Kecamatan Kakas
Unggul 360 Suara, Sandra Veyla Tarandung Terpilih Hukum Tua Desa Pahaleten

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:30 WITA

Bupati Robby Dondokambey Imbau Hukum Tua Terpilih Fokus Bangun Desa, Hilangkan Perbedaan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:02 WITA

Polres Minahasa Gelar Baksos dan Tali Asih Sambut Hut Bhayangkara Ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:56 WITA

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Minahasa Buka Kompetisi Mobile Legends

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:30 WITA

Indria Lighaya Suwu Menang Pilhut Desa Koha Timur Siap Bawa Perubahan Positif

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:19 WITA

Hukum Tua Terpilih Desa Kali Selatan, Altin Bob Pungus Raih 600 Suara

Berita Terbaru