BULD DPD RI Soroti Permasalahan Perizinan Tambang di Daerah

Selasa, 13 September 2022 - 06:14 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PILARPORTAL Akibat perubahan pengalihan kewenangan dari daerah ke pusat, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) menilai perlu adanya perbaikan regulasi perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan. Rabu (14/9/2022) BULD DPD-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan praktisi pertambangan.

RDPU dilakukan untuk menggali informasi tentang problematika perizinan di sektor pertambangan dan kehutanan serta perbaikan tata kelola pertambangan Indonesia dalam rangka pembangunan berkelanjutan dan implikasinya terhadap daerah.

Dalam RDPU tersebut, Ketua BULD DPD-RI Ir Stefanus BAN Liow MAP mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada pemantauan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pertambangan, lingkungan hidup dan kehutanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Di Ruang Rapat, BULD DPD-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan praktisi pertambangan.

‘’Kewenangan pemerintah daerah yang diambil pemerintah pusat mengakibatkan sistem perizinan berubah, baik di bidang pertambangan, lingkungan hidup maupun kehutanan,’’ kataya.

Menurutnya, dinamika kembali bergulir dengan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dan munculnya UU Cipta Kerja membuat implikasi kepada kewenangan daerah.

‘’Daerah harus melakukan penyesuaian melalui Perda dan Ranperda terhadap peraturan perundangan-undangan yang ada di atasnya sebagai akibat peralihan kewenangan perizinan,’’ kata Senator Stefanus Liow saat membuka RDPU yang dilaksanakan di Gedung DPD-RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Pada RDPU tersebut, Pakar Hukum Pertambangan sekaligus pengajar di Universitas Tarumanegara Jakarta Ahmad Redi, mencermati persoalan terkait pelaksanaan legislasi/regulasi minerba terutama masalah perizinan, kegiatan usaha pertambangan, serta dampak lingkungan hidup dan implikasinya terhadap kewenangan di daerah.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani Buka Data Positif Investasi Indonesia ke Publik
Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital
JK Temui Prabowo, Bahas Percepatan Energi Bersih dan Ketahanan Energi Nasional
Presiden Prabowo Percepat Revitalisasi 71 Ribu Sekolah dan Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi
Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Energi Alternatif, Harga BBM Subsidi Tetap
Cadangan Beras RI Tembus 5,3 Juta Ton, Bapanas Sebut Tertinggi Sepanjang Sejarah
Presiden Prabowo di Munas HIPMI: Nasionalisme Kunci Kemajuan Ekonomi Bangsa
Delapan Dubes Negara Sahabat Serahkan Surat Kepercayaan kepada Prabowo

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:25 WITA

Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani Buka Data Positif Investasi Indonesia ke Publik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:14 WITA

Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WITA

JK Temui Prabowo, Bahas Percepatan Energi Bersih dan Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:34 WITA

Presiden Prabowo Percepat Revitalisasi 71 Ribu Sekolah dan Bangun Sekolah Nasional Terintegrasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:26 WITA

Presiden Prabowo Perintahkan Percepatan Energi Alternatif, Harga BBM Subsidi Tetap

Berita Terbaru

Exit mobile version