Pilarportal.com, Manado – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Tinangon membuka Rapat Koordinasi (Rakor) verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 bersama Stakeholder, Non Goverment (NGO) dan Media, di Hotel Luwansa Manado, Kamis (13/10).
Kata Tinangon, KPU Sulut akan melaksanakan verifikasi faktual kepengutusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, pada 15 Oktober 2022 nanti.
“KPU akan melaksanakan tahapan ini dan membutuhkan dukungan semua pihak,” ujarnya sembari menambahkan sub tahapan verifikasi faktual pertama sudah dilakukan, dan saat ini sementara dalam perbaikan, menunggu verifikasi kedua nanti. Begitu pun dengan verifikasi administrasi juga akan berlaku demikian.
Dijelaskannya, untuk verifikasi faktual dan perbaikan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu sesuai jadwal KPU RI dimulai 15 Oktober sampai 14 Desember nanti.
Dimana dalam verifikasi faktual ini, petugas akan mempertanyakan status warga dengan mendatangi rumah masyarakat yang namanya masuk dalam daftar parpol.
“Kami akan berupaya mencapai rumah sesuai daftar yang ada meskipun di daerah perbatasan seperti di Lirung maupun di Lembeh akan kami datangi,” tukasnya.
Sementara itu, verifikasi administrasi pun sementara bergulir, dan diberikan kesempatan untuk verifikasi perbaikan administrasi dan akan kembali diverifikasi administrasi kedua.
“Parpol yang memiliki kursi di DPR RI akan dilakukan verifikasi administrasi Sedangkan parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI, non parlemen maupun parpol yang baru akan dilakukan verifikasi faktual. Parpol baru maupun lama statusnya dalam tahapan ini ialah calon peserta pemilu,” tegasnya.
Pada 14 Desember 2022 nanti, KPU RI akan menetapkan dan mengumumkan parpol yang lolos peserta pemilu tahun 2024. “Masih ada dua bulan waktu untuk pelaksanaan verifikasi faktual dan verifikasi administrasi, ” tuturnya.
Untuk prosedur verifikasi dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu 2024 meliputi dua sub tahapan yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Tinangon menguraikan bahwa Parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu jika diklasifikasi terdiri dari 4 kelompok:
Pertama, Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir (parliamentary threshold) atau dikenal juga sebagai partai yang memiliki kursi di DPR RI.
Kedua, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Ketiga, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Keempat, Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir
“Parpol yang memiliki kursi di parlemen dalam hal ini DPR RI hanya dilakukan verifikasi administrasi. Partai lainnya, dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” pungkas Tinangon.(*/yud)







