Kejari Manado Seriusi Korupsi Pengadaan Ikan Kaleng di Dinsos Manado, Kini siap Disidangkan

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Negeri Manado.(Foto Ist)

Gedung Pengadilan Negeri Manado.(Foto Ist)

Pilarportal.com — Manado – Kejaksaan Negeri Manado seriusi kasus korupsi pengadaan Ikan kaleng di Dinsos Manado yang menyeret eks Kepala Dinas SK alias Sammy.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado Hijran Safar, S.H., M.H. dalam rilisnya menyebutkan Penuntut Umum Kejari Manado, telah melimpahkan 2 (dua) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I sampai dengan Tahap III dalam program Percepatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado tahun anggaran 2020, untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado.

Menurut Hijran, pelimpahan 2 perkara korupsi dimaksud telah di registerdi Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 12 Desember 2023, yaitu Nomor : 31 /Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa SARK SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN, dan Nomor : 32/Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa RULLY ISKANDAR.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado sidang pertama ke 2 perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

BACA JUGA  Kejari Manado Setor Rp1,7 Miliar ke Kas Negara Terkait Korupsi Dana Banjir Manado 2014

“Terhadap SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN dan RULLY ISKANDAR oleh Penuntut Umum Kejari Manado didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”tulis Hijran dalam rilisnya, Rabu (13/12).(*/yud)

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global
Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga
Dari Jalanan Manado, Anak Muda Gereja Bala Keselamatan Sampaikan Kasih Tuhan
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Kabid Humas: Oknum Anggota Polri Tabrak Pemotor di Manado, Proses Hukum dan Kode Etik Berjalan

Minggu, 19 April 2026 - 17:35 WITA

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Minggu, 19 April 2026 - 13:18 WITA

Imigrasi Sulut Gaspol GCI, 83 Peserta Bahas Visa hingga Investasi Global

Sabtu, 18 April 2026 - 09:40 WITA

Peringati HBP ke-62, Lapas Tondano Gelar Berbagai Lomba Olahraga

Berita Terbaru