DJKI Musnahkan Babuk senilai Rp535 Juta 

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:16 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DJKI melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual.

Pilarportal.com, Jakarta — DJKI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran kekayaan intelektual.

Barang-barang tiruan dari berbagai merek ternama dengan nilai kerugian total mencapai lebih dari Rp 5 miliar dimusnahkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran kekayaan intelektual.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi produk tiruan dari Lego, Comotomo, Mimi White, MT NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutine, Tokai gas lighter, suku cadang Honda, Orion Choco Pie, kemasan makanan, genset, hingga merchandise Harley Davidson.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pemegang kekayaan intelektual serta menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Pelanggaran ini dilakukan pada 11 merek terdaftar serta 1 desain industri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga langkah konkret untuk memberantas pelanggaran KI.

“Pemusnahan ini adalah pesan kuat dari DJKI bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap pelaku pelanggaran mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Razilu pada Kamis, 12 Desember 2024 di Lapangan Upacara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Razilu juga menyatakan pentingnya tindakan ini untuk memberikan keadilan bagi pemilik hak kekayaan intelektual.

“Hak-hak para pemilik KI harus dihormati. Mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk yang berkualitas. Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi hasil kerja keras mereka,” tegasnya.

Selain itu, dalam kegiatan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran KI Tahun 2024 ini Razilu menekankan bahwa DJKI berperan penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

Pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan para pemilik merek tetapi juga merusak tatanan ekonomi.

“Dengan langkah ini, kami berharap bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI,” tambah Direktur Penegakan Hukum Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi.

Tindakan tegas ini, menurut Arie, juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati kekayaan intelektual.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli barang tiruan. Setiap konsumen memiliki peran dalam memberantas pelanggaran KI dengan memilih produk asli dan berkualitas.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Kementerian/Lembaga terkait yang tergabung dalam IP Task Force yaitu Bea Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Informasi dan Digital, serta Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia.

Kali ini, DJKI juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri tindakan pelanggaran KI di ruang siber.

DJKI pada kesempatan ini juga mengajak kerjasama pentahelix dalam sistem pelindungan KI di Indonesia.

DJKI mengajak masyarakat, pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha agar melindungi karya intelektualnya baik itu Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan mendaftar atau mencatatnya ke DJKI untuk melindungi.

Sebagai informasi, penindakan pelanggaran KI bersifat delik aduan yaitu harus dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada DJKI atau kementerian/lembaga terkait.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba
Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap
Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minut
Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:18 WITA

Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:02 WITA

Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:09 WITA

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:10 WITA

Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Dugaan Penimbunan 4,7 Ton Solar Subsidi di Minut

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:18 WITA

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Berita Terbaru

Internasional

Presiden Prabowo Tiba di Jakarta Usai Kunjungan Kenegaraan ke Prancis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:26 WITA

Nasional

560 Narapidana Lansia Terima Remisi Hari Lansia Nasional 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19 WITA

Exit mobile version