Lakukan Penganiayaan di Tenga, Dua Terduga Pelaku  ini Diamankan Polisi

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lakukan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) bersama personel Polsek Tenga berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku kasus penganiayaan, Sabtu (13/1/2024).

Lakukan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) bersama personel Polsek Tenga berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku kasus penganiayaan, Sabtu (13/1/2024).

Pilarportal.com — Minsel – Lakukan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) bersama personel Polsek Tenga berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku kasus penganiayaan, Sabtu (13/1/2024).

Dua terduga pelaku yaitu lelaki berinisial RT (Rian) dan CR alias Icot (24); keduanya warga Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K; membenarkan perihal diamankannya kedua terduga pelaku lakukan penganiayaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dasar laporan polisi nomor LP/B/06/I/2024/SPKT/Sek-Tenga/Res-Minsel. Kedua terduga pelaku diamankan di rumah mereka masing-masing. Salah satu terduga bersembunyi di loteng rumah namun kami menemukannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat hendak dalam perjalanan menuju Polres Minsel, keduanya mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.

“Sudah dibawa ke RS Kalooran Amurang untuk tindakan medis selanjutnya menuju Polres Minsel guna proses pemeriksaan,” tambah Iptu Firman.

Diketahui peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (13/1/2024) dini hari sekira pkl. 02.30 wita, di Desa Tenga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel.

BACA JUGA  Polres Minsel dan Bhayangkari Berbagi Kasih

“Acara HUT salah satu warga di Desa Tenga. Terjadi salah paham, perkelahian antar kelompok pemuda warga Desa Tenga dan Desa Pakuweru, menyebabkan 2 (dua) korban luka di bagian perut dan kepala akibat barang tajam. Korban atas nama Alvaro Ratag dan Maikel Manorek, keduanya sudah ditangani pihak medis di RS Kalooran Amurang,” ujar Kasat Reskrim.

Terpantau kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Polres Minsel.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa
Tiga SD Sukses Gelar TKA, Karundeng, Tumanken Dan Umpele Brrterimakasih
Dua Sekolah di Kecamatan Amurang Sukses Laksanakan TKA
Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
Karena Minimnya Anggaran Dana Desa Pemdes Tumaluntung Satu, Optimis Bangun GOR Dengan Swadaya

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:45 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita

Rabu, 22 April 2026 - 20:39 WITA

Pelaku Penikaman di Langowan Barat, Berhasil Ditangkap Resmob Minahasa

Rabu, 22 April 2026 - 19:13 WITA

Tiga SD Sukses Gelar TKA, Karundeng, Tumanken Dan Umpele Brrterimakasih

Rabu, 22 April 2026 - 12:41 WITA

Dua Sekolah di Kecamatan Amurang Sukses Laksanakan TKA

Selasa, 21 April 2026 - 21:01 WITA

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Berita Terbaru

Sulawesi Utara

Didorong Penuh Kader, Bara Prima Resmi Pimpin TIDAR Sulut Hingga 2029

Senin, 27 Apr 2026 - 05:25 WITA