Kanwil Kumham Sulut Berikan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah yang ada di Tomohon

Selasa, 14 Mei 2024 - 07:14 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kumham Sulut Berikan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah yang ada di Tomohon

Pilarportal.com — Tomohon – Dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Tim Penyuluh Hukum mengadakan giat Penyuluhan Hukum di dua sekolah Kota Tomohon, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) Kristen 1 Tomohon dan Sekolah Menegah Kejuruan Swasta (SMKS) Kristen 2 Tomohon.

Pada SMA Kristen 1 Tomohon yang menjadi narasumber yaitu Penyuluh Hukum Ahli Muda (Rosdiana Felty Siregar) dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Rindra Faradissa) dan pada SMKS Kristen 2 Tomohon yang menjadi narasumber yaitu Penyuluh Hukum Ahli Muda (Muhammad Syachrul) dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Jhon Tobiling).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanwil Kumham Sulut Berikan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah yang ada di Tomohon

Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan pengertian dan syarat Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mereka menjelaskan bahwa undang-undang terbaru mengatur syarat usia Perkawinan yaitu minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Kerugian yang diakibatkan oleh Perkawinan dini antara lain putus sekolah, kehilangan kesempatan meniti karir, kesulitan beradaptasi secara psikologis, kesulitan beradaptasi menjadi orangtua.

Untuk itu Tim Penyuluh menganjurkan agar para siswa untuk terus semangat menempuh ilmu, menggapai cita-cita dan kesuksesan sebelum melakukan Perkawinan sehingga tercapailah tujuan Perkawinan yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal.

Selain itu, Tim Penyuluh juga menjelaskan mengenai Bullying. Dalam hal ini, Tim Penyuluh memberikan beberapa contoh efek dari bullying bagi para korban seperti kesehatan mental dan gangguan kecemasan, juga sanksi bagi para pelaku bullying.

Berita Terkait

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Lokon Polres Tomohon
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:19 WITA

Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Lokon Polres Tomohon

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Berita Terbaru

Uncategorized

Satgas Cartenz: Benda yang Viral di Gereja Sugapa Lama Bukan Ranjau

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:52 WITA

Exit mobile version