Kanwil Kumham Sulut Berikan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah yang ada di Tomohon

Selasa, 14 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kumham Sulut Berikan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah yang ada di Tomohon

Pilarportal.com — Tomohon – Dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Tim Penyuluh Hukum mengadakan giat Penyuluhan Hukum di dua sekolah Kota Tomohon, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) Kristen 1 Tomohon dan Sekolah Menegah Kejuruan Swasta (SMKS) Kristen 2 Tomohon.

Pada SMA Kristen 1 Tomohon yang menjadi narasumber yaitu Penyuluh Hukum Ahli Muda (Rosdiana Felty Siregar) dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Rindra Faradissa) dan pada SMKS Kristen 2 Tomohon yang menjadi narasumber yaitu Penyuluh Hukum Ahli Muda (Muhammad Syachrul) dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama (Jhon Tobiling).

Kanwil Kumham Sulut Berikan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah yang ada di Tomohon

Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum menyampaikan pengertian dan syarat Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mereka menjelaskan bahwa undang-undang terbaru mengatur syarat usia Perkawinan yaitu minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Kerugian yang diakibatkan oleh Perkawinan dini antara lain putus sekolah, kehilangan kesempatan meniti karir, kesulitan beradaptasi secara psikologis, kesulitan beradaptasi menjadi orangtua.

Untuk itu Tim Penyuluh menganjurkan agar para siswa untuk terus semangat menempuh ilmu, menggapai cita-cita dan kesuksesan sebelum melakukan Perkawinan sehingga tercapailah tujuan Perkawinan yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal.

Selain itu, Tim Penyuluh juga menjelaskan mengenai Bullying. Dalam hal ini, Tim Penyuluh memberikan beberapa contoh efek dari bullying bagi para korban seperti kesehatan mental dan gangguan kecemasan, juga sanksi bagi para pelaku bullying.

Berita Terkait

PN Tondano Ketok Palu, Penyelesaian Restorative Justice Kejari Tomohon Dinyatakan Sah
Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
HUT Humas Polri ke-75, Polres Tomohon Salurkan Sembako dan Gelar Donor Darah
Cegah Samrawut, Satlantas Polres Tomohon Penertiban KTL
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Kakanwil Ditjenpas Sulut Tinjau Hunian Anak Binaan LPKA Tomohon
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Dampak Karhutla Gunung Lokon, Imbau Warga, Gerak Cepat, Polres Tomohon Bagikan 1.000 Masker

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:05

HUT Humas Polri ke-75, Polres Tomohon Salurkan Sembako dan Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:33

Cegah Samrawut, Satlantas Polres Tomohon Penertiban KTL

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:58

Kakanwil Ditjenpas Sulut Tinjau Hunian Anak Binaan LPKA Tomohon

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version