Ini 17 Parpol Yang di Tetapkan KPU RI

Pilarportal.com,Jakarta – Pemilu 2024, ditetapkan akan diikuti 17 partai politik. Hal ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor KPU Jakarta, Rabu (14/12/22) petang.

Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno KPU RI.

Ke tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.

Berikut sembilan partai parlemen itu adalah:

PDI-P
Golkar
Gerindra
Nasdem
PKB
Demokrat
PKS
PAN
PPP

Sementara itu, delapan partai nonparlemen yang lolos yakni:

PSI
Perindo
PKN
Gelora
PBB
Hanura
Partai Buruh
Partai Garuda

“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemiihan umum DPR dan DPRD 2022,” ujar Hasyim.

Dengan ini, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah dibandingkan peserta Pemilu 2019 yang berjumlah 16 parpol.

Namun, partai politik yang tidak lolos masih dapat menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA  KPU Sulut Gelar Rakorev PDPB dan Beri Penghargaan 4 Kabupaten/Kota Terbaik

Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI.

Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi, 16 lainnya gugur.

Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual, 6 lainnya gugur.

(*/DRO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *