Aksi Rekam Perempuan Mandi, Pria Asal Lansot Timur Diamankan Polisi

Jumat, 16 Juni 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Rekam Perempuan Mandi, Pria Asal Lansot Timur Diamankan Polisi/Humas/

Aksi Rekam Perempuan Mandi, Pria Asal Lansot Timur Diamankan Polisi/Humas/

Pilarportal.com, Minsel – Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana pornografi.

Aksi pornografi dilakukan tersangka yaitu merekam perempuan yang sedang mandi menggunakan kamera handphone.

Kasus ini dikonfirmasi Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; melalui Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; yang ditemui pada Kamis (15/06/2023).

Tindak pidana pornografi, tersangka pria berinisial DT alias Adi, 43 tahun, warga Desa Lansot Timur, Kec. Tareran, Kab. Minsel.

“Dasar laporan polisi nomor LP/B/88/VI/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 8 Juni 2023,” ungkap Iptu Lesly.

Korban seorang perempuan, sebut saja Mawar, umur 16 tahun, warga salah satu desa di Kecamatan Tareran. Kejadian pada Kamis petang (08/06/2023) saat itu korban sedang mandi di kamar mandi rumahnya.

Tersangka menggunakan kamera HP merekam melalui ventilasi kamar mandi. Korban yang tiba-tiba melihat ada kamera di lubang ventilasi kamar mandinya, langsung berteriak, tersangka pun segera melarikan diri.

Korban kemudian mendatangi kantor Polisi untuk membuat laporan,” terang Kasat Reskrim.

BACA JUGA  Pimpin apel bulanan, Kapolres Minsel Berikan Reward dan Punishment

Personel Sat Reskrim Polres Minsel bergerak cepat mengamankan tersangka. “Dalam pemeriksaan diketahui motif tersangka dalam kasus ini yaitu untuk kepuasan hasrat seksual,” tambah Kasat Reskrim.

Barang bukti yaitu 1 (satu) unit handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana tersebut.

“Saat ini tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Untuk, pasal persangkaan yaitu pasal 9 Jo pasal 35 Sub pasal 4 Ayat (1) Jo pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi lebih sub pasal 14 ayat (1) huruf (a) UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara,” pungkas Kasat Reskrim.

(Angga)

Berita Terkait

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
SPBU Kapitu Distribusikan BBM Subsidi Sesuai Aturan
Cegah Stunting Dan Tunjang Kesehatan Warga, Pemdes Tondei Satu Gelar Posyandu
Bupati Minsel FDW Hadiri HUT Desa Malola Satu Ke-29
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Cegah Stunting dan Tingkatkan Kesehatan Bumil dan Lansia, Pemdes Tumaluntung Gelar Posyandu
Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Korban Rugi Rp850 Juta

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:01

SPBU Kapitu Distribusikan BBM Subsidi Sesuai Aturan

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:46

Cegah Stunting Dan Tunjang Kesehatan Warga, Pemdes Tondei Satu Gelar Posyandu

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:18

Bupati Minsel FDW Hadiri HUT Desa Malola Satu Ke-29

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!