Curi HP Tante Ebe, Pria Asal Kotamobagu Diringkus Tim TEKAB 35

Kriminal, Tomohon467 Dilihat

TOMOHON – PILARPORTAL – Kasus pencurian handphone HP terjadi di Kota Tomohon, warga Kotamobagu FB alias Izal (24) yang mencuri Handphone (HP) jenis Samsung A032F milik FT alias Ebe (53) di Kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara berakhir di tangan Tim Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni dalam rilis yang diterima media ini. Melalui Tim Anti Bandit (TEKAB) 35, Aipda Yanny Watung menyebutkan, awalnya pada Sabtu (06/08/2022) sore itu sekitar pukul 16.30 Wita korban sedang menjaga dagangan (Warung) kemudian datang seorang lelaki hendak membeli makanan ringan.

Saat korban mengambil pesanan, pelaku melihat ada HP jenis Samsung A032F di atas meja. Tak hitung tiga, pelaku mengambil HP tersebut dan mengisinya di kantong. Setelah terduga pelaku mengambil pesanan, pelakupun berlalu.

Sepuluh menit kemudian korban baru sadar HP yang ia letakkan di meja sudah tidak ada. Dicarinyalah HP tersebut namun tidak ditemukan,”ujar Watung.

BACA JUGA  Diduga Lakukan Penganiayaan Pemuda ini Diamankan Polisi, Kasie Humas: Pelaku Dalam Pengaruh Miras

Lanjut dikatakan Watung, merasa Hp telah hilang korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib terkait kejadian yang baru menimpanya. Mendapat laporan kehilangan ini, Tim Anti Bandit Polres Tomohon (TEKAB) 35 langsung melakukan pengembangan.

“Setelah beberapa hari melakukan pengembangan, pada Senin 14 Agustus sekitar pukul 08.00 pagi tim yang telah mengetahui identitas terduga pelaku mendapat info bahwa si pencuri ini lagi berada di Kota Bitung.

Tim Anti Bandit (TEKAB) 35 yang dipimpin Aipda Yanny Watung langsung bergerak ke tempat persembunyian terduga pelaku dan meringkusnya di salah satu kos-kosan yang berada di Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,”jelas Katim

Dari hasil introgasi, terduga pelaku yang adalah Faizal Purwanto (24) warga Desa Poyowa Kecamatan Kotamobagu Kabupaten Bolaang Mogondow mengakui bahwa dialah yang mengambil HP Samsung A032F milik ebe (53) tersebut di warung korban.

Penangkapan terduga pelaku pencurian ini dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK, Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut. (DRO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *