BITUNG – PILARPORTAL – Sempat di Police Line oleh Polres Bitung akhirnya kegiatan PT Pingky yang bergerak dibidang pengiriman pasir antar propinsi akhirnya dibuka kembali.
Berdasarkan informasi yang di dapat Menurut Buang Ngantung, selaku owner Cv. Pingky, saat ditemui Jumat, (16/09/2022) kepada Beberapa Media Yang Tergabung Dalam “Gabungan Wartawan Indonesia” (GWI) Ketua Propensi Sulut Bapak Hendra Jo pada Jumat, (09/09/2022)
Sampai dengan Rabu, (14/09/2022) operasional tambang pasir di Kelurahan Apela Kecamatan Ranowulu dan kegiatan pengiriman pasir antar pulau di Kompleks Pelabuhan Samudra Bitung sempat dihentikan oleh Petugas dari Polres Bitung
dikarenakan akan diadakan pemeriksaan dokumen perijinan. Merasa tidak melanggar aturan “Buang Ngantung langsung melayangkan kordinasi kepada institusi yang berwenang.
“Bila police line tidak dibuka saya akan PTUN-kan karena saya harus bayar rp 28 juta setiap hari selama 4 hari, kena denda Demorite” ketus buang
Buang-pun menjelaskan bahwa perusahan yang dipimpinnya telah memiliki ijin dari pihak terkait.
” Untuk jenis usaha yang saya lakukan saya telah mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulawesi Utara selaligus juga NIB(nomor induk berusaha),” jelas Ngantung.
Ditambahkan Ngantung, dirinya menjalankan usaha pengiriman ini dengan mengikuti regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah seperti dokumen analisa dampak lingkungan.
Oleh karena itu dirinya merasa dirugikan karena menurut rencana kedepan pasir akan dikirim ke IKN(ibukota negara).
Sementara, lahan di tambang pasir merupakan rekomendasi Pemerintah kota bitung dan dibayar ke PNBK (penerimaan negara bukan pajak sebanyak 40 persen.
Hal ini menepis dugaan usaha ilegal yang dilayangkan terhadap CV Pingky yang dikelola oleh Buang Ngantung.
Terkait permasalahan tersebut yang sudah viral di media sosial. team awak media langsung mendatangi dalam bentuk untuk konfirmasi terkait masalah tersebut. Langsung dengan bapak Buang ngantung di kediamannya.
Setelah mendapat keterangan Team awak media mendatangi APH Polres Bitung dalam hal ini kami bertemu dengan kapolres AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH, dan di arakahkan langsung kepada Kasat Reskrim AKP Edy Kusnaedy SH saat ditemui ia mengatakan
bahwa usaha bongkar muat CV Pingky legal dan sah.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa dokumen perijinan CV Pingky valid dan sah, sehingga bisa beroperasi lagi, maka kami membuka kembali police line tersebut 14/09/2022,” terang Kusnaedy.
Sebelumnya menurut Buang sangat di sayangkan pada Kamis, (15/09/2022) terjadi insiden penahanan mobil dump truck di lokasi tongkang oleh pihak Kodim 1310 Bitung yang dipimpin oleh Plh. Pasi Intel, Peltu Adri Soleman Dan menahan kunci unit Dump truck, selang beberapa jam kunci langsung dikembalikan.”Ungkap Buang
“Ya benar, kami sudah kembalikan ke pemilik/sopir, yang terjadi hanya miss komunikasi saat kami melakukan monitoring le lokasi tersebut. Kami hanya mencari tahu siapa penanggung jawab kegiatan bongkar muat.
Dan ternyata setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Polres Bitung, kegiatan tersebut telah mengantongi ijin jadi silahkan dilanjutkan,” jelas Plh. Pasi Intel saat ditemui di ruang kerjanya Jumat, (16/09/2022).
Lanjut Buang” dengan kejadian ini saya merasa dirugikan. Dimana kegiatan bongkar muat pasir dalam pencapain target untuk penyelesaian pengangkutan sempat terbengkalai.”tutupnya (Red)