Pilarportal.com, Manado – Kemenkum Sulawesi Utara menggelar exit meeting Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Fidusia, Kenotariatan, dan Badan Usaha oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Selasa (16/9), di Ruang Rapat Kepala Kanwil.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Marsono, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto, serta pejabat dan pegawai Bidang Pelayanan AHU.
Dalam sambutannya, Kurniaman menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.
“Terima kasih kepada tim BPK yang telah memberikan pengarahan. Banyak hal yang menjadi evaluasi kami di wilayah dan akan menjadi masukan serta koordinasi ke pusat, sehingga pelayanan fidusia, kenotariatan, dan badan usaha benar-benar efektif dan efisien,” ujarnya.
Wakil Penanggung Jawab BPK RI, Ida Irawati, memaparkan hasil review yang meliputi pelaporan akta notaris, sosialisasi fitur layanan AHU kepada perusahaan pembiayaan, implementasi UU Jabatan Notaris, hingga kasus gugatan hukum terkait jaminan fidusia.
Ruang lingkup pemeriksaan mencakup dokumen Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW), laporan pengawasan dan administrasi notaris, data inovasi layanan AHU, dokumen kerja sama, laporan dokumen di bawah tangan, serta penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Selain itu, tim BPK juga melakukan kunjungan langsung ke Pusat Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut untuk uji petik layanan AHU, serta berdiskusi dengan perwakilan MPD Minahasa Utara, Tomohon, dan Manado.
Mengakhiri kegiatan, Kurniaman kembali menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan.
“Terima kasih atas semua masukan dan arahan dari tim BPK. Ini akan menjadi bahan evaluasi kami di wilayah, sekaligus kami koordinasikan ke pusat demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas program yang bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara,” pungkasnya.
