Pilarportal.com,Kabar gembira bagi para Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Minahasa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa memberikan angin segar dengan memastikan seluruh THL yang terdata dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI akan diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan ini menjadi jawaban atas berbagai kekhawatiran dan rumor yang beredar terkait nasib THL, terutama di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Minahasa. Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang (RD–Vasung) menegaskan komitmen mereka untuk memberikan kepastian bagi para THL yang selama ini telah mengabdikan diri.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Minahasa, Lynda Watania, menjelaskan bahwa penempatan PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan formasi yang tersedia di setiap perangkat daerah, berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Pemkab Minahasa berupaya semaksimal mungkin untuk mengakomodir seluruh THL yang terdata di BKN, meskipun terdapat keterbatasan formasi yang tersedia sesuai dengan peraturan dari Kementerian PAN-RB.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Minahasa berharap dapat memberikan kepastian dan kejelasan status bagi para THL, sekaligus membantah isu-isu miring mengenai pemberhentian massal THL yang sempat beredar.
Langkah ini juga menjadi bukti nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang telah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Minahasa.







