Ronald Lumbuun Pimpin Sidang MKNW Sulawesi Utara Perihal Pemeriksaan Terhadap Notaris

Jumat, 17 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ronald Lumbuun Pimpin Sidang MKNW Sulawesi Utara Perihal Pemeriksaan Terhadap Notaris

Pilarportal.com Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Sulawesi Utara, memimpin rapat guna menindaklanjuti pemanggilan dan permintaan dokumen terhadap seorang notaris berinisial J, Rabu (22/5).

MKNW memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan notaris, baik dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Pada kesempatan ini MKNW wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan.

Rapat ini dilakukan guna melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang bersangkutan untuk memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti dengan benar dan tidak ada pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan notaris.

Hadir secara terpisah, para anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Sulawesi Utara mengikuti rapat secara luring dari Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Berita Terkait

Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Perubahan APBD Sulut Harus Berdampak bagi Rakyat
I Gusti Bagus: Wartawan Adalah Mitra Imigrasi
Pangdam Mirza Ajak Media Perkuat Sinergi dan Sebarkan Informasi Positif
Pemprov Sulut Salurkan 18.200 Liter Air Bersih ke Manado Tua
Imigrasi Sulut Perketat Pengawasan WNA di Likupang dan Pulau Bangka
1.119 Titik Panas Terdeteksi di Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Perintahkan Siaga Karhutla
KPK Dorong Komunikasi Publik di Sulut Jadi Senjata Cegah Korupsi
HUT ke-81 RI, 1.874 Warga Binaan di Sulut Terima Remisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 08:05

Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan Perubahan APBD Sulut Harus Berdampak bagi Rakyat

Selasa, 1 September 2026 - 12:37

I Gusti Bagus: Wartawan Adalah Mitra Imigrasi

Selasa, 1 September 2026 - 11:13

Pangdam Mirza Ajak Media Perkuat Sinergi dan Sebarkan Informasi Positif

Selasa, 1 September 2026 - 06:47

Pemprov Sulut Salurkan 18.200 Liter Air Bersih ke Manado Tua

Selasa, 1 September 2026 - 06:23

Imigrasi Sulut Perketat Pengawasan WNA di Likupang dan Pulau Bangka

Berita Terbaru

Exit mobile version