Menang Banding, Yayasan Nurul Yaqin Tondano Ajukan Kasasi Demi Kepastian Hukum

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Nurul Yaqin Tondano

Yayasan Nurul Yaqin Tondano

Pilarportal.com,Tondano — Kemenangan Yayasan Nurul Yaqin Tondano di tingkat banding belum dianggap final. Meski Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado menguatkan putusan Pengadilan Agama Tondano dan menegaskan tanah seluas 1.198 meter persegi di Kelurahan Wawalintoan sebagai wakaf sah, pihak penggugat memilih melangkah lebih jauh dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Langkah kasasi ditempuh bukan karena kalah, melainkan untuk meluruskan kesalahan penerapan hukum dalam pertimbangan majelis hakim tingkat banding. Putusan PTA Manado dinilai menyisakan persoalan serius, khususnya terkait status nadzhir sebagai pengelola sah harta wakaf.

Dalam putusannya, majelis hakim mengakui Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 015 Tahun 2024 dan pengesahan nadzhir oleh Kepala KUA Kecamatan Tondano sebagai akta otentik, namun pada saat yang sama meniadakan akibat hukumnya dengan alasan cacat prosedural. Sikap ini dinilai kontradiktif dan menciptakan ketidakpastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Nurul Yaqin, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, menegaskan bahwa Pengadilan Agama telah melampaui kewenangan absolutnya. Menurutnya, penilaian dan pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) secara hukum hanya dapat dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Agama.

BACA JUGA  Pimpin Rapat Akhir Tahun, Kalapas Tondano Sampaikan ini

“Putusan banding ini menang di amar, tapi bermasalah di pertimbangan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang konflik hukum baru. Karena itu kasasi menjadi langkah wajib,” tegas Firmansyah.

Selain soal kewenangan, kekosongan nadzhir sah dalam putusan banding dinilai berpotensi membuat putusan tidak dapat dieksekusi. Tanpa nadzhir yang sah, pengelolaan Masjid dan Madrasah Nurul Yaqin terancam stagnan dan tujuan wakaf tidak tercapai, bertentangan dengan asas executabel vonnis.

Atas dasar itu, Yayasan Nurul Yaqin resmi mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama Tondano. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 61/Pdt.G/2025/PA.Tdo tertanggal 15 Desember 2025.

Kasasi ini diharapkan tidak hanya menguatkan kemenangan penggugat, tetapi juga memberikan kepastian hukum final, menegaskan batas kewenangan antar peradilan, serta memastikan harta wakaf Nurul Yaqin terlindungi sepenuhnya dari sengketa di masa depan. (*)

Berita Terkait

Peduli Kesehatan, Bhayangkari Minahasa Gelar Pemeriksaan Pap Smear
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Sinergi Pemkab Minahasa, Arody Tangkere Pimpin Apel Kerja Bakti, Fokuskan Pembersihan Drainase dan Jalur Wisata
Dukacita Mendalam Pemkab Minahasa untuk Ade Natanael Jonathan Anugrah
Pemkab Minahasa Matangkan Kesiapan Program Nasional 3 Juta Rumah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:32 WITA

Peduli Kesehatan, Bhayangkari Minahasa Gelar Pemeriksaan Pap Smear

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:47 WITA

Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:31 WITA

Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Tinanian Rayakan HUT Desa Ke-18

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:46 WITA