Stop Langgar Perda! Anda Bisa Kena OTT Satgas Opsgab Pemkot Manado 

Minggu, 19 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Manado — Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, terus bergerak. Pada 17/2/2023, Satgas Opsgab menyisir Kecamatan Tikala. Para pelanggar yang ditemukan pun kemudian menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Lurah Tikala Baru.

Di awal Sidang Tipiring, Maria Sitanggang, S.H., M.H. selaku Majelis Hakim menjelaskan Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sedang gencar melakukan penindakan atas kedua Perda ini.

“Perlu bapak/ibu ketahui bahwa sanksi membuang sampah sesuai Perda yang ada yaitu 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp50 juta. Banyak efek yang ditimbulkan akibat membuang sampah sembarangan, salah satu contohnya kemarin banjir,” jelasnya.

Di Sidang Tipiring kali ini, Satgas Opsgab berhasil menjaring 15 pelanggar. Rinciannya, 6 pelanggar ditemukan berjualan di trotoar dan 9 pelanggar membuang sampah sembarangan.

Di antara 15 pelanggar ini, ada salah satu pelanggar yang kedapatan melalui CCTV membuang sampah sembarangan di sekitar Bandara Sam Ratulangi, Manado. Pelanggar yang berstatus ASN itu pun diarahkan oleh pihak Pemkot Manado untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kecamatan Tikala. Menurut pengakuan pelanggar, dia bermaksud merapikan sampah yang berserakan di jalan namun, kedapatan oleh CCTV.

“Saya warga Tikala, tidak mungkin saya membuang sampah di sekitar bandara. Waktu itu, saya memang berada di sekitar sana dan melihat sampah yang berserakan di jalan karena dilindas kendaraan umum. Namun saya tertangkap cctv sehingga tujuan baik saya disalahartikan,” jelasnya.

Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar dengan pilihan membayar uang tunai sebesar Rp100.000 atau kurungan dua hari. Namun, khusus yang tertangkap dengan CCTV karena berstatus ASN diberikan pilihan sanksi antara denda uang tunai sebesar Rp200.000 atau kurungan 2 hari.(*/mid)

Berita Terkait

Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado
Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu
Bapas Manado Gelar FGD Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial
Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP
Buntut BAP Diduga Dipalsukan, Mangkir Dua Kali, PH Tita Tambahani Siap Aduan ke Kapolda dan Kapolri
Whiz Prime Megamas Manado Tawarkan Cozy Stay Rp477 Ribu, Bisa Nikmati Sunset
Lapas Manado Salurkan Bansos untuk Keluarga WBP
Lapas Manado Bersama TNI, Polri dan BNNP Gelar Sidak, WBP Jalani Tes Urine

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:46

Advokat Ryan Maariwuth Desak Pelindo Evaluasi Pungutan Rp5.000 di Pelabuhan Manado

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:42

Kebakaran di Manado, PMI Sulut Salurkan Bantuan bagi 37 KK di Sindulang Satu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:18

Bapas Manado Gelar FGD Pembimbingan Pidana Pengawasan dan Kerja Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:09

Kejanggalan Tanda Tangan dan Tanggal BAP, Usai Sidang Titaribka Tambahani Laporkan Dugaan Pemalsuan BAP

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:03

Buntut BAP Diduga Dipalsukan, Mangkir Dua Kali, PH Tita Tambahani Siap Aduan ke Kapolda dan Kapolri

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!
Exit mobile version