PT Jasa Raharja Gelar IFG Legal Forum 2025

Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

Pilarportal.com, Jakarta — PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum 2025, forum diskusi hukum tahunan yang mempertemukan para in-house counsel dari seluruh entitas di bawah IFG Holding.

Forum ini mengangkat tema “Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel” dan digelar secara hybrid pada Rabu, 18 Juni 2025 di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta.

Komitmen Jasa Raharja Perkuat Fungsi Hukum Korporasi

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyatakan bahwa penyelenggaraan IFG Legal Forum bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wujud komitmen untuk membangun budaya hukum yang akuntabel dan berintegritas tinggi di lingkungan perusahaan negara.

“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para in-house counsel. Kami ingin memastikan bahwa arah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Rubi.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 12 entitas IFG Holding, antara lain PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa Raharja Putera.

Dorong Kehati-hatian dalam Opini Hukum

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, berharap forum ini menjadi ajang reflektif untuk meningkatkan kualitas opini hukum korporasi dan memperkuat mitigasi risiko hukum.

“Pandangan dari para narasumber akan memperkaya kita dan menjadi pedoman penting. In-house counsel perlu tahu bagaimana bersikap, memperkaya diri, dan mengenali pagar-pagar etis serta hukum,” jelas Harwan.

Bahas Tanggung Jawab Pidana hingga Etika Profesi

Forum menghadirkan dua narasumber utama:

  1. Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum. — Koordinator Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
  2. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H. — Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003–2008

Dr. Neva menyoroti aspek actus reus dan mens rea dalam opini hukum in-house counsel yang berpotensi menjadi dasar pidana.

“Kalau opini hukum yang diberikan menutupi atau bahkan mendorong pelanggaran hukum, itu bisa menjadi dasar dakwaan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya dokumentasi hukum yang baik dan pemahaman menyeluruh terhadap peraturan.

Sementara itu, Prof. Jimly menekankan pentingnya prinsip rule of law dalam tata kelola perusahaan.

Ia mendorong in-house counsel untuk berani bersikap sebagai penjaga integritas, bukan sekadar formalitas.

“In-house counsel bukan tukang stempel. Mereka harus jadi tukang rem — penyeimbang antara bisnis dan hukum,” ungkapnya.

IFG Legal Forum: Garda Depan Budaya Hukum yang Berintegritas

Dengan pendekatan reflektif dan narasumber kredibel, IFG Legal Forum 2025 diharapkan menjadi platform strategis untuk memperkuat posisi in-house counsel sebagai penjaga tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan etis.