JAKARTA, Pilarportal.com – Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan akan menjadi model kolaborasi penegakan hukum berbasis mediasi dan keadilan restoratif di Indonesia.
Menurut Menkum, Posbankum dirancang sebagai ruang penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebelum masuk ke proses hukum formal.
“Posbankum ini diharapkan mampu memperkuat akses keadilan masyarakat sekaligus mengurangi eskalasi konflik di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Supratman, Kamis (21/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Program tersebut dijalankan Kementerian Hukum bersama Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Ke depan, Posbankum juga akan disinergikan dengan berbagai program penegakan hukum dan keamanan lainnya.
Di antaranya program Jaga Desa milik Kejaksaan Agung, Bhabinkamtibmas Polri, hingga Babinsa TNI.
“Kita akan memastikan Posbankum ini disinergikan dengan semua elemen negara,” kata Supratman.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini telah terbentuk sekitar 83.980 Posbankum desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Program tersebut menjadi bagian dari implementasi misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Selain itu, Posbankum juga diharapkan mampu menghadirkan pemerataan akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Kementerian Hukum juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mengintegrasikan layanan bantuan hukum lintas kementerian melalui Posbankum.
Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat menjadi lebih efektif, cepat, dan mudah diakses.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi

Komentar Batalkan balasan