Asas Praduga Tak Bersalah Yang Menyeret Haji Sudarmono, Jadi Perhatian Bamusi Sulut

MANADO, Pilarportal.com, – Ketua Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) Sulut, Haji Abubakar, prihatin dengan adanya prosedur hukum yang menyeret Haji Sudarmono, sebagai terlapor oleh pengusaha bahan kimia (Sianida), Ferry Gunawan (Pelapor) dengan isi laporan tentang dugaan penipuan pada tanggal 10 Apri 2021 silam, sampai hari ini masih terus berjalan di pengadilan Negeri Manado.

“Kami prihatin dengan apa yang dialami Haji Domo. Semoga proses hukum benar-benar adil dan obyektif,” ungkap Ketua Bamusi Sulut Haji Abubakar, Senin (20/3/2023) di Manado.

Dukungan moril tersebut setelah petinggi organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membaca berita yang beredar saat ini.

Haji Sudarmono yang juga sebagai Bendahara Bamusi Sulut itu di jadikan tersangka dengan perkara dugaan telah melakukan penipuan, padahal dirinya tidak memiliki cek Bank Sulut-Go yang kemudian di jadikan sebagai tumbal dari pelapor (Ferry Gunawan) dan di tetapkan sebagai terdakwa.

“Cek itu atas nama Moses Sinaga alias Monik dan saya tidak ada BSG. Itu urusan Monik dan Ferry. Jadi yang menyerahkan barang tersebut adalah anak buahnya Ferry dan yang memberikan cek ke anak buah Ferry adalah penerima barang yaitu Moses (Monik) kenapa Haji Domo yang jadi tersangka.

Kemudian dalam persidangan tersebut si pemberi cek kosong (Moses alias Monik) kenapa cuma jadi saksi, ini kan rancu dan aneh,” terang orang dekat Haji Domo, usai persidangan dua pekan lalu.

Ia menyatakan, Haji Domo hanya hanya memfasilitasi yang kemudian mincul dugaan kasus dan langsung naik ke pengadilan hanya dengan main mata antara pelapor, penyidik dan jaksa yang meloloskan dakwaan.

“Dalam sidang purbalisan dua pekan lalu, saksi yang di hadirkan oleh pelapor( Ferry Gunawan) mengatakan, saksi tidak menandatangani BAP di Polres Manado, tapi anehnya, bubuhan tanda tangan saksi justru ada di BAP penyidik Polres Manado,” ujar pria itu.

Diketahui Ferry Gunawan melaporkan Haji Sudarmono pada 10 April 2021 yang silam dengan laporan berkaitan dengan dugaan penipuan bisnis sianida.

Menurut Haji Domo beberapa waktu lalu, ia pernah diminta Wadir Pamovit Polda Sulut untuk mempertemukan Moses dan Ferry Gunawan. Dalam pertemuan itu Moses mengorder 50 drum kaleng sianida dan 30 zak karbon. Senilai Rp312.250.000.

Pada bulan Februari 2021 Fery Gunawan mengirim barang ke Moses. Ferry membuat nota atas nama Haji Sudarmono.

Moses buka cek senilai Rp385 juta. Tapi ternyata cek itu kosong.

“Itu anak buah Moses yang serahkan ke orangnya Ferry,” ujar Ketua Kabugis Sulut itu.

Bukan Moses yang ditetapkan tersangka, penyidik malah menetapkan Haji Domo sebagai tersangka.