Terduga Pengedar Beserta1000 Butir Trihexyphenidyl di Singkil Diamankan Polresta Manado

Kriminal, Manado, Polri763 Dilihat

MANADO – PILARPORTAL –  Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Manado dan BPOM Manado mengamankan seorang pria terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar, di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada Selasa (19/7/2022) sore.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak menampik hal tersebut.

“Terduga pengedar berinisial RA (29), warga Kecamatan Singkil. Tertangkap tangan saat menerima paket berisi sekitar 1000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujarnya, Rabu (20/7) siang, di Mapolda Sulut.

Penangkapan bermula ketika tim gabungan menerima informasi terkait peredaran gelap obat keras di wilayah Kecamatan Singkil, pada Selasa pagi. Tim lalu melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

“Kemudian sekitar pukul 17:10 WITA, tim gabungan mendapati RA sedang berada di depan sebuah toko di wilayah Singkil. Tak berselang lama, RA menghampiri kurir jasa pengiriman barang lalu menerima paket mencurigakan,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat itu juga tim gabungan langsung menangkap RA, kemudian diminta membuka paket tersebut.

BACA JUGA  Intensitas Curah Hujan Tinggi, Polisi Ingatkan Warga Pinolisian Waspada Bahaya Banjir dan Tanah Longsor

“Saat dibuka, paket tersebut ternyata berisi sekitar 1000 butir Trihexyphenidyl siap edar. RA mengaku memesan obat keras tersebut dari luar Pulau Sulawesi. RA beserta barang bukti Trihexyphenidyl dan juga 1 buah handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *